Kumpulan E-Book ada di sini

E-Book berbagai disiplin ilmu ada di sini. Cari pada label sesuai dengan keinginan anda. Dapat di download secara gratis.

Berita Seputar Dunia Pendidikan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kumpulan Artikel, Makalah, Opini, Cerpen, Resensi, dll

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL TENTANG AL-QUR'AN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL TENTANG AL-QUR'AN. Tampilkan semua postingan

SEJARAH HURUF HIJAIYYAH

Salah satu pembahasan yang terpenting dalam kajian Metode Struktur dan Format Al Quran adalah struktur abjad (huruf hijaiyyah).
Struktur huruf menurut prespektif kajian ini merupakan representasi dari organ atau titik-titik (sub struktur) dalam tubuh manusia secara fisik namun lebih lengkap dan detil dibandingkan dengan struktur 'ain. Karena struktur 'ain hanya representasi dari organ-organ vital manusia.
Pada awalnya, pemaknaan masing-masing huruf menjadi sebuah representasi dari organ tertentu, memang menggunakan pendekatan mistis, tetapi kemudian dikembangkan dan diterapkan sehingga bersifat empiris.
Riwayat Sejarah
1.      Dari Abdurrahman bin Usman, dari Qasim bin Asbagh, dari Ahmad bin Zuhair, dari al Fadl bin Dakkin, dari Wail dari Jabir dari Amir dari Samurah bin Jundab, ia berkata: "Saya telah melakukan pengkajian terhadap asal muasal tulisan Arab. Saya temukan tulisan Arab telah ada dan digunakan suku Al Anbar sebelum suku Hiyarah mempergunakanya”.
2.      Dari Ibnu Affan dari Qasim dari Ahmad dari az Zubair bin Bakkar, dari Ibrahim bin al Mundzir, dari Abdul Aziz bin lmran, dari Ibrahim bin Ismail bin Abi Hubaib dari Dawud bin Husain dari lkrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Orang yang pertama kali mengucapkan bahasa Arab dan membuat tulisan lafalnya adalah Ismail bin Ibrahim."
3.      Dari Ahmad bin Ibrahim bin Faras Al Makky, dan Abdurrahman bin Abdullah bin Muhammad, dari kakeknya, dari Sufyan bin 'Uyainah dari Mujalid, dari as Sya'by, ia berkata: "Kami ditanya orang-orang muhajirin: "dari mana kalian belajar menulis? Kami menjawab: "dari penduduk suku Hiyarah. Kemudian orang-orang Muhajirin mengklarifikasi berita itu kepada penduduk Hiyarah. Mereka bertanya: "Dari mana kalian belajar menulis? Penduduk suku Hiyarah menjawab: "Kama belajar dari: suku Anbar".
Abu 'Amr mengatakan: "Dalam kitab Muhammad bin Sahnun terdapat riwayat sebagai berikut: Dari Abul Hajjaj yang mempunyai nama asli Sakan bin Tsabit berkata: dad. Abdullah bin Farukh dari Abdur Rahman bin Ziyad bin An'am al Mu'afiry dari ayahnya Ziyad bin An'am ia berkata: "saya berkata kepada Abdullah bin Abbas: "Wahai suku Quraisy, apakah kalian pada zaman jahiliyyah menulis dengan tulisan Arab seperti ini, kalian menggabungkan huruf tertentu dan memisah huruf tertentu, ada alif, lam, mim, syakl, qath' dan lain-lain sebelum Allah mengutus Nab' SAW?"
Ia menjawab: “ya”,
Lalu aku berkata: ‘Siapa yang mengajari kalian menulis?”.
Ia menjawab: “Harb bin `Umayyah”.
Aku bertanya lagi: "Lalu siapa yang mengajari Harb bin Umayyah?”.
Ia menjawab: “Abdullah bin Jud'an”.
Aku bertanya lagi: “Siapa yang mengajari Abdullah bin Jud'an?”.
Ia menjawab: "Penduduk Al Anbar".
Aku bertanya lagi: “Siapa yang mengajari penduduk Al Anbar?”.
Ia menjawab: “Seseorang yang datang dari tanah Yaman, dari suku Kindah”.
Aku bertanya lagi: “Lalu siapakah yang mengajarkan seseorang tersebut?”.
Ia menjawab: "Al Juljan bin Al Muhim, ia adalah sekretaris nabi Hud as untuk menuliskan Wahyu dari Allah SWT."
Dari Ibnu Affan, dari Qasim, dari Ahmad bin Abi Khaitsamah ia berkata: "Huruf Hijaiyyah berjumlah 29 huruf, semua lafal dan tulisan Arab tidak bisa lepas dari huruf tersebut."
Dari Ibrahim bin Al Khattab al Lama'iy, dari Ahmad bin Khalid, dari Salamah bin Al Fadl, dari Abdullah bin Najiyah dari Ahmad bin Musa bin Ismail al Anbary dari Muhammad bin Hatim Al Muaddib dari Ahmad bin Ghassan dari Hamid bin Al Madainy dari Abdullah bin Said, ia berkata: “Telah sampai kepada kita sebuah riwayat bahwa ketika huruf-huruf Mu'jam yang berjumlah 29 menghadap Yang Maha Pengasih, huruf Alif merendahkan diri dihadapan-Nya. Allah terkesan dengan sikap rendah hatinya, lalu Dia menjadikan alif sebagai awalan dari nama-Nya (Allah)”.
Abu Amr berkata: “Sebagian ahli bahasa mengatakan alasan alif menempati urutan pertama karena alif merupakan representasi dari hamzah yang menjadi awal kalimat, alif layyinah, dan hampir semua hamzah.”
Kemudian alif hanya menjadi awal kalimat tatkala huruf yang lain yaitu wawu dan yaa ikut merepresentasikan dirinya yang pada keadaan yang lain berbentuk hamzah di tengah dan di akhir.
Abu Amr berkata “Alasan kenapa setelah huruf alif adalah huruf baa, taa, tsaa adalah karena huruf tersebut adalah huruf yang paling banyak menyerupai huruf yang lain, di mana jika huruf yaa dan nuun terletak pada awal kalimat atau di tengah kalimat maka akan menyerupainya sehingga kalau di jumlah ada 5 huruf yang berkarakter sama. Oleh karena itu untuk mengantisipasi dan mencari jalan keluamya adalah dengan mendahulukan urutannya. Kemudian urutan setelah baa, ta’, tsa’ adalah jiim, ha’, kha’."
Tertib urutan huruf yang serupa (mutasyabihat) dan Mazdujat (dal, dzal, ra' dan lain-tain) adalah sesuai dengan sedikit atau banyaknya frekwensi dipergunakan dalam percakapan. Jadi semakin depan urutannya, semakin banyak digunakan dalam percakapan. Kecuali untuk huruf nun dan yaa sekalipun kedua huruf tersebut diakhirkan namun ia mempunyai derajat yang sama dengan huruf yang menempati urutan di depan karena huruf yang menyerupai karaktemya telah di tempatkan di depan (ba, ta, tsa).
Selanjutnya Abu Amr mengatakan diantara huruf ada juga yang tidak bisa disambung dengan huruf yang lain setelahnya. Jumlahnya ada 6 yaitu : alif, dal, dzal, ra, za, dan wawu.
Alasan kenapa huruf tersebut tidak bisa disambung dengan huruf yang lain juga sama dengan di atas yaitu untuk menghindari keserupaan antar huruf. Andaikata alif bisa disambung dengan huruf lain setelahnya, akan serupa dengan huruf lam, dan wawu akan sama dengan huruf fa dan qaf, dan dal, dzal, ra, za akan sama dengan yaa dan ta.
Alasan lain yang dikemukakan Abu Amr tentang rahasia di batik urutan huruf hijaiyyah adalah: Alif menempati urutan pertama karena dua alasan yaitu berdasarkan Khabar (tentang sikap rendah diri Alif di hadapan Allah) dan Nadzar (pemyataan ahli bahasa yang telah dijelaskan di atas).
Selain itu karena Alif menjadi awal dari ayat surat Al Fatihah yang merupakan induk Al Quran dan karena seringnya digunakan dalam tulisan dan percakapan.
Bisa disimpulkan huruf alif adalah huruf yang hampir seluruh kata tidak bisa dan tidak mungkin terlepas darinya dan paling banyak diulang dan digunakan dalam percakapan.
Kemudian huruf setelah alif adalah huruf baa, taa, tsaa. Oleh karena ketiga huruf tersebut yang terbanyak mempunyal karakter yang sama maka tradisi pun mengikutinya untuk menulisnya setelah alif.
Alasan kenapa huruf ba terletak setelah huruf alif adalah karena huruf ba menjadi awal dari Basmalah setelah sebelumnya huruf alif menjadi awal Ta'awwudz. Selain itu, ba menempati urutan kedua setelah alif dalam rumusan huruf Arab (hija) kuno yaitu lafal AB' JADIN.
Alasan lain yaitu karena ba bertitik satu, ta bertitik dua, dan tsa bertitik tiga. Jadi sesuai dengan urutan angka. Oleh karena itu ba menempati urutan pertama, ta kedua dan tsa ketiga.
Ada juga yang mengatakan alasannya adalah karena sedikit atau banyaknya frekwensi penggunaannya dalam kalimat sehingga yang didahulukan adalah yang paling banyak frekwensinya.
Kemudian huruf jim, ha, dan kha. Ketiganya paling banyak mempunyai karakter dibanding huruf yang lain. Alasan setelah tsa dan jim adalah karena bersambungnya huruf jim setelah ba pada lafal ABI JAD.
Selain itu ha diletakkan sebelum kha’ karena sesuai dengan urutan makhraj (tempat keluarnya huruf) dimana huruf ha keluar dari tengah tenggorokan dan kha dari tenggorokan bagian atas. Sehingga ha diletakan lebih dulu dari kha.
Setelah itu huruf dal dan dzal. Keduanya berkarakter sama. Dal ditempatkan lebih dulu karena terletak setelah huruf jim pada lafal ABI JAD.
Kemudian ra dan za. Keduanya juga mempunyai karakter sama. Semua huruf yang berpasangan diletakkan secara berurutan dengan alasan yang sama.
Sampai disini urutan penulisan huruf hijaiyyah tidak mengalami perbedaan, baik pada penduduk Masyriq dan Maghrib.
Setelah huruf ra dan za penduduk Masyriq dan Maghrib berbeda pendapat tentang urutan huruf setelahnya. Penduduk Masyriq menulis setelah huruf ra dan za adalah sin dan syin dengan alasan za dan sin mempunyai sifat yang sama: as Shafir.
Sin terletak lebih dahulu ketimbang syin karena yang asal adalah huruf tanpa titik sehingga huruf yang sama karaktemya namun bertitik diletakkan sesudahnya. Yang asal selalu diletakkan pertama dan lebih dahulu ketimbang yang sifatnya far'i (cabang).
Setelah sin dan syin adalah shad dan dhad. Huruf ini pun berkarakter sama dan diletakkan setelah sin karena huruf shad mempunyai sifat sama dengan sin yaitu shafir dan hams.
Kemudian tha dan dza. Keduanya mempunyai karakter yang sama dan sebagaimana huruf-huruf yang lalu tha dan dza mempunyai sifat yang sama yaitu ithbaq dan isti'la.
Tha terletak lebih dahulu karena tha adalah yang asal (tanpa titik). Selain itu dalam lafal ABI JAD tha lebih dahulu.
Huruf selanjutnya adalah ain dan ghain, sebagaimana huruf-huruf Mazduj (berpasangan) yang lain. Ain didahulukan dari ghain dengan alasan Thariqul Makhraj (urutan tempat keluarnya huruf) dan Jihatul I'jam (yang tidak bertitik didahulukan).
Setelah huruf-huruf yang berpasangan adalah huruf-huruf yang terpisah (tidak berpasangan). Yaitu fa' dan qaf. Fa' dalam lafal ABI JAD ditulis setelah Ain begitu juga dengan qaf.
Kemudian huruf kaf, lam, mim, dan nun sesuai dengan urutan penulisannya dalam lafal KALAMUN. Urutan huruf tersebut juga sesuai dengan urutan tempat keluarnya huruf mulai dari tenggorokan bagian atas.
Lam diletakkan terlebih dahulu ketimbang mim dan nun karena lam sama karaktemya dengan huruf alif yang berada pada urutan pertama.
Mim terletak sebelum nun karena mim lebih dominan dan tampak dalam pengucapan, tidak seperti nun yang misalnya dengan hukum idhgham pengucapannya tidak nampak bahkan hilang (Khaisyum).
Selain itu mim sama makhrajnya dengan huruf ba yang menempati urutan kedua setelah alif dan nun akan hilang pengucapannya jika bertemu ba.
Setelah itu huruf wawu, ha, dan yaa. Wawu diletakkan lebih dahulu karena wawu mempunyai kemiripan karakter dengan huruf fa'. Ha terletak sebelum yaa karena lebih dahulu dalam lafal ABI JAD.
Ya menempati urutan terakhir dalam huruf hijaiyyah karena uniknya huruf yaa tersebut ketika terletak pada akhir kalimat berbeda dengan ketika berada di awal dan di tengah.
Penduduk Maghrib menuliskan setelah ra adalah huruf za, tha dan dza. Karena tha sama makhrajnya dengan huruf dal dan dza dengan dzal, Tha terletak sebelum dza karena alasan Plain (sama dengan argumentasi penduduk Masyriq di atas).
Kemudian kaf, lam, mim, dan nun sesuai dengan urutan lafal kalimna dan sesuai dengan lafal ABI JAD.
Setelahnya adalah shad dan dhad sesuai dengan urutan penulisan lafal setelah KALAMUN yaitu SHA'AFADHUN. Selain itu karena shad asli dan tidak bertitik. 'Ain dan ghain, fad dan qaf, sin dan syin, alasannya adalah karena masalah makhraj dan i'jam.
Terakhir adalah ha, wawu, dan yaa. Ha terletak lebih dahulu sebelum wawu dan yaa karena ha berada di awal pada Lafal HAWAZUN. Begitu juga wawu pada lafal HATHIYYUN.
Dari Ibrahim bin Khuttab, dari Ahmad bin Khalid, dari Salamah bin Al Fadl, dari Abdullah bin Najiyah, dari Ahmad bin Badil Al Ayyamy, dari Amr bin Hamid hakim kota ad Dainur, dari Farat bin as Saib dari Maimun bin Mahran, dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Segala sesuatu ada penjelasan (tafsir)nya yang diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya”.
Kemudian ia menjelaskan makna dari:
ABU JAD (aba adamu at ta'ah / Adam enggan taat dan bersikukuh untuk memakan buah pohon larangan),
HAWAZUN (zalla fa hua minas samai wal ardl/ tereliminasi dari langit dan bumi),
HATHIYYUN (hutthath 'anhu khatayahu / Adam diampuni kesalahannya),
KALAMUN (akala minas syajarah wa munna `alaihi bit taubah/ memakan buah dari pohon larangan dan dianugerahi ampunan),
SHA'AFADHUN (asha fa akhraja minan na'im ilan nakdy / ia berbuat maksiat sehingga Allah mengeluarkannya dari kenikmatan (surga) menuju kepayahan (dunia),
QURAISIYAT (aqarra bidz dzanbi fa amanal 'uqubah/ ia mengakui kesalahan- nya dan akhirnya selamat dari siksa).
Dari Abdur Rahman bin Ahmad al Harwy dalam kitabnya, dari Umar bin Ahmad bin Syahin dari Musa bin Ubaidillah dari Abdullah bin Abi Sa'id dari Muhammad bin Hamid dad Salamah bin Al fadl dad Abu Abdillah al Bajaly, ia berkata: “Abu Jad, Hawaz, Hathy, Kalamun, Sha'afadlun dan Quraisiyat adalah nama-nama raja Madyan”.
Adapun nama raja Madyan yang ada pada kisah dalam Al Quran pada zaman Nabi Syu'aib yang terkenal dengan tragedi yaumudz dzullah adalah Kalamun.
Abu Amr berkata: “Sebagian ahli nahwu mengatakan bahwa lafal Abu Jad, Hawaz, Hathiy, adalah lafal Arab seperti halnya lafal Zaid dan Amr dalam hal tashrif. Adapun Kalamun, Sha'afashun dan Quraisiyat bahasa Arab sehingga tidak bisa ditashrif, kecuali untuk fatal Quraisiyat bisa ditasrif seperti lafal Arafat dan Adzri'at”
Ibnu an Nadim pada salah satu bab berjudul Al Kalam ala al Qalamil 'Araby dalam kitab At Fihrist mengatakan: “Terdapat perbedaan pendapat tentang siapakah yang pertama kali membuat tulisan Arab”.
Hisyarn al Kalby mengatakan: “Orang yang pertama kali membuatnya adalah sebuah kaum dari Arab, 'Aribah yang singgah pada kabilah 'Adnan bin Ad. Nama-nama mereka adalah Abu Jad, Hawaz, Hathiy, Kalamun, Sha'afasadlun, Quraisat”, demikianlah menurut Ibnul Kufy.
Kemudian mereka membuat tulisan yang didasarkan kepada sama-nama mereka. Kemudian mereka menemukan huruf-huruf yang tidak ada dalam nama mereka yaitu tsaa , khaa , dzal, dza, syin dan ghain.
Mereka menamakan huruf-huruf ini dengan istilah ar Rawadif (yang sama). Ia berkata: “Mereka adalah nama raja-raja Madyan. Mereka binasa pada tragedi yaumudz dzullah pada zaman Nabi Syu'aib”.
Quthrub mengatakan dalam penulisan Abu tidak memakai wawu dan Jad tidak memakai alif. Ada sebagian orang yang pantang mengulang huruf yang telah disebutkan (alif).
Karena pada dasarnya penulisan wawu pada Abu dan alif pada Jad adalah sebagai penambahan dalam cara baca. Oleh karena itu bagi yang sudah tahu tidak perlu menuliskannya demi menjaga keotentikan lafal tersebut.

32 Huruf dalam Metode Struktur dan Format Al Quran
Orang yang pertama kali mengembangkan huruf hijaiyyah menjadi 32 huruf adalah ilmuwan muslim berkebangsaan India bemama Fadlullah Astarabadi pada akhir abad ke 14.
Sejarah membuktikan antara angka Arab dan India mempunyai kaitan erat. Misalnya angka Nol yang memungkinkan terbentuknya operasi matematika yang sangat rumit. Jauh sebelum Ilmuwan Islam mengenal nol, bangsa India telah mengenalnya sebagai "Shunya" atau kekosongan.
Dalam kajian metode struktur dan Format Al Quran, kita mengenal 32 huruf hijaiyyah. Huruf ke 31, dalam kajian ini karakter huruf lam dan alif [ﺍﻝ] yaitu huruf ke 27 dikembangkan melalui sebuah kajian yang intensif dan bersifat empiris spiritual dengan meletakan alif yang asalnya di depan menjadi di belakang dan diletakkan dalam urutan huruf ke 31.
Sedangkan huruf ke 32, Ta' marbuthah merupakan pengembangan karakter huruf Ta' maftuhah (huruf ke 3) ketika terletak di belakang kata.
Uniknya, sekalipun huruf hijaiyyah sudah dikembangkan sedemkian rupa menjadi 32 huruf tetap saja imbang. Artinya, 16 huruf mu'jam (bertitik) dan 16 huruf Ghairul Mu'jam (tanpa titik). Semoga bermanfaat.

Keterangan:
 Makhraj-Makhraj Huruf
Makhraj ialah tempat menahan/menyekat udara ketika bunyi huruf dilafazkan. Huruf yg dimaksudkan ialah huruf Hija'iyah bahasa arab yg mengandungi 28 huruf. Menurut pendapat Imam Al-Khalil Bin Ahmad dan kebanyakan Ahli Qiraat serta Ulama Nahu antaranya Imam Ibnu Al-Jazari. Jumlah bilangan makhraj yg umum terbahagi kepada 5 Bagian.
o Bagian rongga mulut dan rongga kerongkong ( Al-Jauf )
o Bagian kerongkong ( Al-Khalk )
o Bagian lidah ( Al-Lisan )
o Bagian bibir mulut ( Asy-Syafatan )
o Bagian hidung ( Al-Khaisyum )


SEJARAH PENYALINAN AL-QUR`AN

Kemudian datanglah masa pemerintahan Amirul Mu`minin Utsman bin Affan ra. Di wilayah-wilayah yang baru dibebaskan, sahabat nabi yang bernama Hudzaifah bin al-Yaman terkejut melihat terjadi perbedaan dalam membaca al-Qur`an. Hudzaifah melihat penduduk Syam membaca al-Qur`an dengan bacaan Ubay bin Ka’ab. Mereka membacanya dengan sesuatu yang tidak pernah didengar oleh penduduk Irak. Begitu juga ia melihat penduduk Irak membaca al-Qur`an dengan bacaan Abdullah bin Mas’ud, sebuah bacaan yang tidak pernah didengar oleh penduduk Syam. Implikasi dari fenomena ini adalah adanya peristiwa saling mengkafirkan di antara sesama muslim.  Perbedaan bacaan tersebut juga terjadi antara penduduk Kufah dan Bashrah.
Hudzaifah pun marah. Kedua matanya merah.
Hudzaifah berkata, “Penduduk Kufah membaca qiraat Ibnu Mas’ud, sedangkan penduduk Bashrah membaca qiraat Abu Musa. Demi Allah jika aku bertemu dengan Amirul Mu`minin, sungguh aku akan memintanya untuk menjadikan bacaan tersebut menjadi satu.”
Sekitar tahun 25 H, datanglah Huzaifah bin al-Yaman menghadap Amirul Mu`minin Utsman bin Affan di Madinah.
Hudzaifah berkata, “Wahai Amirul Mu`minin, sadarkanlah umat ini sebelum mereka berselisih tentang al-Kitab (al-Qur`an) sebagaimana perselisihan Yahudi dan Nasrani.”
Utsman kemudian mengutus seseorang kepada Hafshah agar Hafshah mengirimkan lembaran-lembaran al-Qur`an yang ada padanya kepada Utsman untuk disalin ke dalam beberapa mushhaf, dan setelah itu akan dikembalikan lagi.
Hafshah pun mengirimkan lembaran-lembaran al-Qur`an itu kepada Utsman.
Utsman lalu memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-‘Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam untuk menyalinnya ke dalam beberapa mushhaf.
Utsman bertanya, “Siapa yang orang yang biasa menulis?”
Dijawab, “Penulis Rasulullah saw adalah Zaid bin Tsabit.”
Utsman bertanya lagi, “Lalu siapa oang yang paling pintar bahasa Arabnya?”
Dijawab, “Said bin al-‘Ash.
Utsman kemudian berkata, “Suruhlah Said untuk mendiktekan dan Zaid untuk menuliskan al-Qur`an.”
Saat proses penyalinan mushhaf berjalan, mereka hanya satu kali mengalami kesulitan, yakni adanya perbedaan pendapat tentang penulisan kata “at-Taabuut”.
Seperti diketahui, yang mendiktekannya adalah Said bin al-Ash dan yang menuliskannya adalah Zaid bin Tsabit. Semua dilakukan di hadapan para sahabat. Ketika Said bin al-Ash mendiktekan kata at-Taabuut maka Zaid bin Tsabit menuliskannya sebagaimana ditulis oleh kaum Anshar yaitu at-Taabuuh, karena memang begitulah menurut bahasa mereka dan begitulah mereka menuliskannya. Tetapi anggota tim lain memberitahukan kepada Zaid bahwa sebenarnya kata itu tertulis di dalam lembaran-lembaran al-Qur`an dengan Ta` Maftuhah, dan mereka memperlihatkannya ke Zaid bin Tsabit. Zaid bin Tsabit memandang perlu untuk menyampaikan hal itu kepada Utsman supaya hatinya menjadi tenang dan semakin teguh. Utsman lalu memerintahkan mereka agar kata itu ditulis dengan kata seperti dalam lembaran-lembaran al-Qur`an yaitu dengan Ta` Mahtuhah. Sebab hal itu merupakan bahasa orang-orang Quraisy, lagi pula al-Qur`an diturunkan dengan bahasa mereka. Akhirnya ditulislah kata tersebut dengan Ta` Maftuhah.
Demikianlah, mereka tidak berbeda pendapat selain dari perkara itu, karena mereka hanya menyalin tulisan yang sama dengan yang ada pada lembaran-lembaran al-Qur`an, dan bukan berdasarkan pada ijtihad mereka.
Setelah mereka menyalin lembaran-lembaran tersebut  ke dalam mushhaf, Utsman segara mengembalikannya kepada Hafshah.
Utsman kemudian mengirimkan salinan-salinan mushhaf ke seluruh wilayah negeri Islam agar orang-orang tidak berbeda pendapat lagi tentang al-Qur`an. Jumlah salinan yang telah dicopy sebanyak tujuh buah. Tujuh salinan tersebut dikirimkan masing-masing satu copy ke kota Makkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah dan Madinah. Mushhaf inilah yang kemudian dikenal dengan nama Mushhaf Utsmani.
Utsman kemudian memerintahkan al-Qur`an yang ditulis oleh sebagian kaum muslimin yang bertentangan dengan Mushhaf Utsmani yang mutawatir tersebut untuk dibakar.
Pada masa berikutnya kaum muslimin menyalin mushhaf-mushhaf yang lain dari mushhaf Utsmani tersebut dengan tulisan dan bacaan yang sama hingga sampai kepada kita sekarang.
Adapun pembubuhan tanda syakal berupa fathah, dhamah, dan kasrah dengan titik yang warna tintanya berbeda dengan warna tinta yang dipakai pada mushhaf yang terjadi di masa Khalifah Muawiyah dilakukan untuk menghindari kesalahan bacaan bagi para pembaca al-Qur`an yang kurang mengerti tata bahasa Arab. Pada masa Daulah Abbasiyah, tanda syakal ini diganti. Tanda dhamah ditandai dengan dengan wawu kecil di atas huruf, fathah ditandai dengan alif kecil di atas huruf, dan kasrah ditandai dengan ya` kecil di bawah huruf.
Begitu pula pembubuhan tanda titik di bawah dan di atas huruf di masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dilakukan untuk membedakan satu huruf dengan huruf lainnya.
Dengan demikian, al-Qur`an yang sampai kepada kita sekarang adalah sama dengan yang telah dituliskan di hadapan Rasulullah saw. Allah SWT telah menjamin terjaganya al-Qur`an. Tidak ada orang yang berusaha mengganti satu huruf saja dari al-Qur`an kecuali hal itu akan terungkap.
Allah SWT berfirman:
Innaa nahnu nazzalnadz dzikra wa innaa laHu lahaafizhuun
Artinya:
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur`an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr [15]: 9)



SEJARAH PENULISAN AL-QUR'AN

Rasulullah saw tidak khawatir dengan hilangnya ayat-ayat al-Qur`an karena Allah telah menjamin untuk memeliharanya berdasarkan nash yang jelas:
Innaa nahnu nazzalna> al-dzikra wa innaa lahu lahaafizhuun
Artinya:
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur`an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr [15]:9)

Rasulullah saw gembira dan ridha dengan al-Qur`an sebagai mukjizat terbesarnya yang dapat digunakan sebagai hujjah terhadap orang-orang Arab maupun orang-orang di seluruh dunia. Ketika Nabi saw wafat, al-Quran secara keseluruhan sudah tertulis pada lembaran-lembaran, tulang-tulang, pelepah kurma, dan batu-batu tipis, dan di dalam hafalan para sahabat ra.
Al-Quran adalah wahyu yang diturunkan dari langit oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril a’s. Sejarah penurunannya selama 23 tahun secara berangsur-angsur telah memberi kesan yang sangat besar dalam kehidupan seluruh manusia. Di dalamnya terkandung pelbagai ilmu, hikmah dan pengajaran yang tersurat maupun tersirat.

Sebagai umat Islam, kita harus berpegang kepada Al-Quran dengan membaca, memahami dan mengamalkan serta menyebarluas ajarannya. Bagi mereka yang mencintai dan mendalaminya akan mengambil iktibar serta pengajaran, lalu menjadikannya sebagai panduan dalam meniti kehidupan dunia menuju akhirat yang kekal abadi.
Mushaf Al-Qur’an yang ada di tangan kita sekarang ternyata telah melalui perjalanan panjang yang berliku-liku selama kurun waktu lebih dari 1400 tahun yang silam dan mempunyai latar belakang sejarah yang menarik untuk diketahui. Selain itu jaminan atas keotentikan Al-Qur’an langsung diberikan oleh Allah SWT yang termaktub dalam firman-Nya QS.AL Hijr -(15):9: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikr (Al-Qur’an), dan kamilah yang akan menjaganya”


Al-Quran pada zaman Rasulullah SAW.
Pengumpulan Al-Qur’an pada zaman Rasulullah SAW ditempuh dengan dua cara:

Pertama : al Jam’u fis Sudur
Para sahabat langsung menghafalnya diluar kepala setiap kali Rasulullah SAW menerima wahyu. Hal ini bisa dilakukan oleh mereka dengan mudah terkait dengan kultur (budaya) orang arab yang menjaga Turast (peninggalan nenek moyang mereka diantaranya berupa syair atau cerita) dengan media hafalan dan mereka sangat masyhur dengan kekuatan daya hafalannya.
Kedua : al Jam’u fis Suthur
Yaitu wahyu turun kepada Rasulullah SAW ketika beliau berumur 40 tahun yaitu 12 tahun sebelum hijrah ke madinah. Kemudian wahyu terus menerus turun selama kurun waktu 23 tahun berikutnya dimana Rasulullah. SAW setiap kali turun wahyu kepadanya selalu membacakannya kepada para sahabat secara langsung dan menyuruh mereka untuk menuliskannya sembari melarang para sahabat untuk menulis hadis-hadis beliau karena khawatir akan bercampur dengan Al-Qur’an. Rasul SAW bersabda:
Laa taktubuu ‘annii, wa man kataba ‘annii ghairal qur`aani falyamhuhu
 “Janganlah kalian menulis sesuatu dariku kecuali Al-Qur’an, barangsiapa yang menulis sesuatu dariku selain Al-Qur’an maka hendaklah ia menghapusnya ” (Hadis dikeluarkan oleh Muslim (pada Bab Zuhud) dan Ahmad (hal 1).
Biasanya sahabat menuliskan Al-Qur’an pada media yang terdapat pada waktu itu berupa ar-Riqa’ (kulit binatang), al-Likhaf (lempengan batu), al-Aktaf (tulang binatang), al-`Usbu ( pelepah kurma). Sedangkan jumlah sahabat yang menulis Al-Qur’an waktu itu mencapai 40 orang. Adapun hadis yang menguatkan bahwa penulisan Al-Qur’an telah terjadi pada masa Rasulullah s.a.w. adalah hadis yang di Takhrij (dikeluarkan) oleh al-Hakim dengan sanadnya yang bersambung pada Anas r.a., ia berkata: “Suatu saat kita bersama Rasulullah s.a.w. dan kita menulis Al-Qur’an (mengumpulkan) pada kulit binatang “.
Dari kebiasaan menulis Al-Qur’an ini menyebabkan banyaknya naskah-naskah (manuskrip) yang dimiliki oleh masing-masing penulis wahyu, di antaranya yang terkenal adalah: Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin Mas’ud, Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Salim bin Ma’qal.
Adapun hal-hal yang lain yang bisa menguatkan bahwa telah terjadi penulisan Al-Qur’an pada waktu itu adalah Rasulullah SAW melarang membawa tulisan Al-Qur’an ke wilayah musuh. Rasulullah s.a.w. bersabda: “Janganlah kalian membawa catatan Al-Qur’an kewilayah musuh, karena aku merasa tidak aman (khawatir) apabila catatan Al-Qur’an tersebut jatuh ke tangan mereka”.
Kisah masuk Islamnya sahabat `Umar bin Khattab r.a. yang disebutkan dalam buku-bukus sejarah bahwa waktu itu `Umar mendengar saudara perempuannya yang bernama Fatimah sedang membaca awal surah Thaha dari sebuah catatan (manuskrip) Al-Qur’an kemudian `Umar mendengar, meraihnya kemudian memba-canya, inilah yang menjadi sebab ia mendapat hidayah dari Allah sehingga ia masuk Islam.
Sepanjang hidup Rasulullah s.a.w Al-Qur’an selalu ditulis bilamana beliau mendapat wahyu karena Al-Qur’an diturunkan tidak secara sekaligus tetapi secara bertahap.



TAHAP PENGUMPULAN DAN PENULISAN AL-QUR'AN


TAHAP PERTAMA.
Zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada jenjang ini penyandaran pada hafalan lebih banyak daripada penyandaran pada tulisan karena hafalan para Sahabat Radhiyallahu ‘anhum sangat kuat dan cepat disamping sedikitnya orang yang bisa baca tulis dan sarananya. Oleh karena itu siapa saja dari kalangan mereka yang mendengar satu ayat, dia akan langsung menghafalnya atau menuliskannya dengan sarana seadanya di pelepah kurma, potongan kulit, permukaan batu cadas atau tulang belikat unta. Jumlah para penghapal Al-Qur’an sangat banyak.
Dalam kitab Shahih Bukhari [1] dari Anas Ibn Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus tujuh puluh orang yang disebut Al-Qurra’. Mereka dihadang dan dibunuh oleh penduduk dua desa dari suku Bani Sulaim ; Ri’l dan Dzakwan di dekat sumur Ma’unah. Namun dikalangan para sahabat selain mereka masih banyak para penghapal Al-Qur’an, seperti Khulafaur Rasyidin, Abdullah Ibn Mas’ud, Salim bekas budak Abu Hudzaifah, Ubay Ibn Ka’ab, Mu’adz Ibn Jabal, Zaid Ibn Tsabit dan Abu Darda Radhiyallahu ‘anhum.

TAHAP KEDUA
Pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu tahun dua belas Hijriyah. Penyebabnya adalah : Pada perang Yamamah banyak dari kalangan Al-Qurra’ yang terbunuh, di antaranya Salim bekas budak Abu Hudzaifah ; salah seorang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil pelajaran Al-Qur’an darinya.

Maka Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Qur’an agar tidak hilang. Dalam kitab Shahih Bukahri [2] disebutkan, bahwa Umar Ibn Khaththab mengemukakan pandangan tersebut kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu setelah selesainya perang Yamamah. Abu Bakar tidak mau melakukannya karena takut dosa, sehingga Umar terus-menerus mengemukakan pandangannya sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan pintu hati Abu Bakar untuk hal itu, dia lalu memanggil Zaid Ibn Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, di samping Abu Bakar bediri Umar, Abu Bakar mengatakan kepada Zaid : “Sesunguhnya engkau adalah seorang yang masih muda dan berakal cemrerlang, kami tidak meragukannmu, engkau dulu pernah menulis wahyu untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sekarang carilah Al-Qur’an dan kumpulkanlah!”, Zaid berkata : “Maka akupun mencari dan mengumpulkan Al-Qur’an dari pelepah kurma, permukaan batu cadas dan dari hafalan orang-orang. Mushaf tersebut berada di tangan Abu Bakar hingga dia wafat, kemudian dipegang oleh Umar hingga wafatnya, dan kemudian di pegang oleh Hafsah Binti Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Diriwayatkan oleh Bukhari secara panjang lebar.

Kaum muslimin saat itu seluruhnya sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar, mereka menganggap perbuatannya itu sebagai nilai positif dan keutamaan bagi Abu Bakar, sampai Ali Ibn Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengatakan : “Orang yang paling besar pahalanya pada mushaf Al-Qur’an adalah Abu Bakar, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi rahmat kepada Abu Bakar karena, dialah orang yang pertama kali mengumpulkan Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala.

TAHAP KETIGA
Pada zaman Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu pada tahun dua puluh lima Hijriyah. Sebabnya adalah perbedaan kaum muslimin pada dialek bacaan Al-Qur’an sesuai dengan perbedaan mushaf-mushaf yang berada di tangan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi fitnah, maka Utsman Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan untuk mengumpulkan mushaf-mushaf tersebut menjadi satu mushaf sehingga kaum muslimin tidak berbeda bacaannya kemudian bertengkar pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akhirnya berpecah belah.
Dalam kitab Shahih Bukhari [3] disebutkan, bahwasanya Hudzaifah Ibnu Yaman Radhiyallahu ‘anhu datang menghadap Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu dari perang pembebasan Armenia dan Azerbaijan. Dia khawatir melihat perbedaaan mereka pada dialek bacaan Al-Qur’an, dia katakan : “Wahai Amirul Mukminin, selamtakanlah umat ini sebelum mereka berpecah belah pada Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti perpecahan kaum Yahudi dan Nasrani!” Utsman lalu mengutus seseorang kepada Hafsah Radhiyallahu ‘anhuma : “Kirimkan kepada kami mushaf yang engkau pegang agar kami gantikan mushaf-mushaf yang ada dengannya kemudian akan kami kembalikan kepadamu!”, Hafshah lalu mengirimkan mushaf tersebut.
Kemudian Utsman memerintahkan Zaid Ibn Tsabit, Abdullah Ibn Az-Zubair, Sa’id Ibnul Ash dan Abdurrahman Ibnul Harits Ibn Hisyam Radhiyallahu ‘anhum untuk menuliskannya kembali dan memperbanyaknya. Zaid Ibn Tsabit berasal dari kaum Anshar sementara tiga orang yang lain berasal dari Quraisy. Utsman mengatakan kepada ketiganya : “Jika kalian berbeda bacaan dengan Zaid Ibn Tsabit pada sebagian ayat Al-Qur’an, maka tuliskanlah dengan dialek Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dengan dialek tersebut!”, merekapun lalu mengerjakannya dan setelah selesai, Utsman mengembalikan mushaf itu kepada Hafshah dan mengirimkan hasil pekerjaan tersebut ke seluruh penjuru negeri Islam serta memerintahkan untuk membakar naskah mushaf Al-Qur’an selainnya.
Utsman Radhiyallahu ‘anhu melakukan hal ini setelah meminta pendapat kepada para sahabat Radhiyalahu ‘anhum yang lain sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud [4] dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia mengatakan : “Demi Allah, tidaklah seseorang melakukan apa yang dilakukan pada mushaf-mushaf Al-Qur’an selain harus meminta pendapat kami semuanya”, Utsman mengatakan : “Aku berpendapat sebaiknya kita mengumpulkan manusia hanya pada satu Mushaf saja sehingga tidak terjadi perpecahan dan perbedaan”. Kami menjawab : “Alangkah baiknya pendapatmu itu”.
Mush’ab Ibn Sa’ad [5] mengatakan : “Aku melihat orang banyak ketika Utsman membakar mushaf-mushaf yang ada, merekapun keheranan melihatnya”, atau dia katakan : “Tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya, hal itu adalah termasuk nilai positif bagi Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu yang disepakati oleh kaum muslimin seluruhnya. Hal itu adalah penyempurnaan dari pengumpulan yang dilakukan Khalifah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu.

Perbedaan antara pengumpulan yang dilakukan Utsman dan pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar Radhiyallahu anhuma adalah : Tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Abu Bakar adalah menuliskan dan mengumpulkan keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf agar tidak tercecer dan tidak hilang tanpa membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf ; hal itu dikarenakan belih terlihat pengaruh dari perbedaan dialek bacaan yang mengharuskannya membawa mereka untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an saja.
Sedangkan tujuan dari pengumpulan Al-Qur’an di zaman Utsman Radhiyallahu ‘anhu adalah : Mengumpulkan dan menuliskan Al-Qur’an dalam satu mushaf dengan satu dialek bacaan dan membawa kaum muslimin untuk bersatu pada satu mushaf Al-Qur’an karena timbulnya pengaruh yang mengkhawatirkan pada perbedaan dialek bacaan Al-Qur’an.

Hasil yang didapatkan dari pengumpulan ini terlihat dengan timbulnya kemaslahatan yang besar di tengah-tengah kaum muslimin, di antaranya : Persatuan dan kesatuan, kesepakatan bersama dan saling berkasih sayang. Kemudian mudharat yang besarpun bisa dihindari yang di antaranya adalah : Perpecahan umat, perbedaan keyakinan, tersebar luasnya kebencian dan permusuhan.
Mushaf Al-Qur’an tetap seperti itu sampai sekarang dan disepakati oleh seluruh kaum muslimin serta diriwayatkan secara Mutawatir. Dipelajari oleh anak-anak dari orang dewasa, tidak bisa dipermainkan oleh tangan-tangan kotor para perusak dan tidak sampai tersentuh oleh hawa nafsu orang-orang yang menyeleweng.
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Tuhan langit, Tuhan bumi dan Tuhan sekalian alam.

[Disalin dari kitab Ushuulun Fie At-Tafsir edisi Indonesia Belajar Mudah Ilmu Tafsir oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka As-Sunnah, Penerjemah Farid Qursy]
__________
1. Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Al-Jihad, Bab Al-Aunu Bil Madad, hadits nomor 3064
2. Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab At-Tafsir, Bab Qauluhu Ta’ala : Laqad jaa’akum Rasuulun Min Anfusikum Aziizun Alaihi Maa Anittum … al-ayat
3. Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Fadhaailul Qur’an, Bab Jam’ul Qur’an, hadits nomor 4978
4. Diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Kitabnya Al-Fashl Lil Washl Al-Mudraj, jilid : 2 halaman 954, dalam sanadnya terdapat rawi bernama Muhammad Ibn Abban Al-Ju’fi (Al-Ilal karya Ad-Daruquthni, jilid 3, halaman 229-230), Ibn Ma’in mengatakan : “Dia dha’if (Al-Jarhu wat Ta’dil karya Ar-Razi, jilid 7 halam 200. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Mashaahif halaman 22

5. Diriwayatklan oleh Abu Dawud dalam Kitab Al-Mashaahif, Hal. 12

MUTLAQ DAN MUQAYYAH DALAM AL-QUR'AN


                                                                            Oleh: Munir, S.Ag
Dalam disiplin ilmu ushul fiqh kita akan mendapatkan pembahasan tentang mutlaq dan muqayyad dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan mengetahui ayat-ayat yang mutlaq dan yang muqayyad, maka akan sangat memudahkan bagi kita untuk memahami dan mengetahui maksud dari suatu ayat tersebut. Dan dengan mengetahui maksud suatu ayat, maka akan sangat mudah bagi seorang mujtahid beristimbat untuk mendapatkan suatu hukum. Ketika hukum sudah didapat, maka  akan memudahkan siapa saja untuk mengamalkannya.
      Untuk memudahkan pemahaman tentang mutlaq dan muqayyad, maka  penulis akan  membahas tentang pengertian mutlaq dan muqayyad serta kapan hukum yang mutlaq dipahami dengan hukum yang muqayyad dengan disertai contoh dari ayat Al-Qur’an.

Pengertian Mutlaq
Mutlaq secara bahasa artinya tidak terikat, kebalikan muqayyad. Secara istilah ada beberapa pengertian yang dihimpun oleh Amir Syarifuddin dalam bukunya “Ushul Fiqh”, yang diambil dari berbagai sumber, yaitu :
1.     Menurut Khudhari Beik, mutlaq ialah lafadz yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang mencakup tanpa ikatan yang terpisah secara lafdzi.
2. Menurut Abu Zahrah, mutlaq ialah lafadz yang memberi petunjuk terhadap maudhu’nya tanpa memandang kepada satu, banyak, atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat  sesuatu menurut apa adanya.
3.  Ibnu Subki memberikan definisi bahwa mutlaq adalah lafadz yang memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu tanpa ikatan apa-apa.
Dari ketiga pengertian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa mutlaq adalah lafadz yang mencakup pada jenisnya tetapi tidak mencakup seluruh afrad di dalamnya. Contoh firman Allah berikut ini :
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا (المجادلة:3)
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.”
Lafadz “raqabah” (hamba sahaya) termasuk lafadz mutlaq yang mencakup semua jenis raqabah (hamba sahaya) tanpa diikat atau dibatasi sesuatu yang lain. Maksudnya bisa mencakup raqabah laki-laki atau perempuan, beriman atau tidak beriman.  Jika dilihat dari segi cakupannya, maka lafadz mutlaq adalah sama dengan lafadz ‘am. Namun keduanya tetap memiliki perbedaan yang prinsip, yaitu lafadz ‘am mempunyai sifat syumuli (melingkupi) atau kulli (keseluruhan) yang berlaku atas satuan-satuan,  sedangkan keumuman dalam lafadz mutlaq bersifat badali (pengganti) dari keseluruhan dan tidak berlaku atas satuan-satuan tetapi hanya menggambarkan satuan yang meliputi.
Hukum yang datang dari ayat yang berbentuk mutlaq, harus diamalkan berdasarkan kemutlaq-annya, sebagaimana contoh ayat 3 surat al-Mujadalah di atas. Dengan demikian kesimpulan hukumnya adalah bahwa seorang suami yang men-dzihar istrinya kemudian ingin menarik kembali ucapannya, maka wajib memerdekakan hamba sahaya, baik yang beriman ataupun yang tidak beriman.

Pengertian Muqayyad

Muqayyad secara bahasa artinya sesuatu yang terikat atau yang diikatkan kepada sesuatu. Pengertian secara istilah ialah suatu lafadz yang menunjukkan hakikat sesuatu yang terikat dengan suatu seperti sifat. Contohnya ialah lafadz “raqabah mukminah” (hamba sahaya yang beriman) yang terdapat dalam firman Allah :
 وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (النساء:93)
“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”.
Kata “raqabah” (hamba sahaya) dalam ayat ini memakai qayid atau ikatan yaitu mukminah. Maka ketentuan hukum dari ayat ini ialah siapa pun yang melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang tanpa sengaja, maka dikenai denda atau diyat, yaitu harus memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Oleh karena itu, setiap ayat yang  datang dalam bentuk muqayyad, maka harus diamalkan berdasarkan qayid
yang menyertainya, seperti ayat raqabah di atas.

Membawa Hukum Mutlaq kepada Muqayyad
Apabila nash hukum datang dengan bentuk mutlaq dan pada sisi yang lain dengan bentuk muqayyad, maka  menurut ulama ushul ada empat kaidah di dalamnya, yaitu:
1.   Jika sebab dan hukum yang ada dalam mutlaq sama dengan sebab dan hukum yang ada dalam muqayyad.   Maka dalam hal ini  hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang mutlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad.
Contoh:
a.       Ayat mutlaq:
Surat al-Maidah ayat 3 tentang darah yang diharamkan, yaitu:  
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ (المائدة:3)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah  daging babi...”
Ayat ini menerangkan bahwa darah yang diharamkan ialah meliputi semua darah tanpa terkecuali, karena lafadz “dam” (darah) bentuknya mutlaq tidak diikat oleh sifat atau hal-hal lain yang  mengikatnya.
Adapun sebab ayat ini ialah “dam” (darah) yang di dalamnya mengandung hal-hal bahaya bagi siapa yang memakannya, sedangkan hukumnya adalah haram. 
b.   Ayat Muqayyad:
  Surat al-An’am ayat 145, dalam masalah yang sama yaitu “dam” (darah) yang diharamkan.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا (الأنعام:145)
 “Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir”.
Lafadz “dam” (darah) dalam ayat di atas  berbentuk muqayyad, karena diikuti oleh qarinah atau qayid yaitu  lafadz “masfuhan” (mengalir).  Oleh karena itu  darah yang diharamkan  menurut ayat ini ialah  “dam-an masfuhan” (darah  yang mengalir).
Sebab dan hukum antara ayat al-An’am ayat 145 ini  dengan  surat al-Maidah ayat 3 adalah sama yaitu masalah darah yang diharamkan.
Berdasarkan kaidah bahwa “Apabila sebab dan hukum yang terdapat dalam ayat yang mutlak sama dengan sebab dan hukum yang terdapat pada ayat yang muqayyad, maka pelaksanaan hukumnya ialah yang mutlak dibawa atau ditarik kepada muqayyad.” Dengan demikian hukum yang terdapat dalam ayat 3 surat al-Maidah yakni darah yang diharamkan  harus dipahami darah yang mengalir sebagaimana surat al-An’am ayat 145.
2.       Jika sebab yang ada dalam mutlaq dan muqayyad sama tetapi hukum keduanya berbeda, maka dalam hal ini yang mutlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad.
Contoh:
a.       Ayat mutlaq :
Surat al-Maidah ayat 6 tentang tayammum, yaitu:
....فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ....( المائدة:6)
“Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah...
Lafadz “yad” (tangan) dalam ayat di atas berbentuk mutlaq karena tidak ada lafadz lain yang mengikat lafadz “yad” (tangan). Dengan demikian kesimpulan dari ayat ini ialah keharusan menyapukan tanah ke muka dan kedua tangan, baik itu hingga pergelangan tangan atau sampai siku, tidak ada masalah. Kecuali jika di sana ada dalil lain seperti hadits yang menerangkan tata cara tayammum oleh Nabi yang memberikan contoh mengusap tangan hanya sampai pergelangan tangan.
b.       Ayat Muqayyad:
Surat al-Maidah ayat 6 tentang wudhu’, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ  ...(المائدة:6)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku...”
Lafadz “yad” (tangan) dalam ayat ini berbentuk muqayyad karena ada lafadz yang mengikatnya yaitu “ilal marafiqi” (sampai dengan siku). Maka berdasarkan ayat tersebut mencuci tangan harus sampai siku.
          Sebab dari ayat di atas adalah sama dengan ayat mutlaq yang sebelumnya yaitu keharusan bersuci untuk mendirikan shalat, akan tetapi hukumnya berbeda. Ayat mutlaq sebelumnya menerangkan keharusan menyapu dengan tanah, sedang ayat muqayyad menerangkan keharusan mencuci dengan air. Maka ketentuan hukum yang ada pada ayat mutlaq tidak bisa ditarik kepada yang muqayyad. Artinya, ketentuan menyapu tangan dengan tanah tidak bisa dipahami sampai siku, sebagaimana ketentuan wudhu’ yang mengharuskan membasuh tangan sampai siku. Dengan demikian ayat mutlaq dan muqayyad berjalan sesuai dengan ketentuan hukumnya sendiri-sendiri tidak bisa dijadikan satu.
3.     Jika sebab yang ada pada mutlaq dan muqayyad berbeda, tetapi hukum keduanya sama, maka yang mutlaq tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad. Contoh ;
a.       Mutlaq
Surat al-Mujadalah ayat 3 tentang kafarah dzihar yang dilakukan seorang suami kepada istrinya.
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ...(المجادلة:3)
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.”
Lafadz “raqabah” (hamba sahaya) dalam masalah dzihar ini berbentuk mutlaq karena tidak ada lafadz yang mengikatnya. Sehingga seorang suami yang sudah terlanjur men-dzihar istrinya dan ingin ditarik ucapannya, maka sebelum mencampurinya harus memerdekan hamba sahaya atau budak, baik yang beriman ataupun yang tidak.
b.       Muqayyad
                     Surat an-Nisa’ ayat 92 tentang kafarah qatl (pembunuhan)  yang tidak sengaja, yaitu :
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (النساء:92)
“dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”
Lafadz “raqabah” (hamba sahaya) dalam ayat ini berbentuk muqayyad dengan diikat lafadz “mukminah” (beriman), maka hukumnya ialah keharusan untuk memerdekakan hamba sahaya yang beriman.  Karena sebabnya berbeda, satu masalah kafarah dzihar dan yang lain kafarah qatl, walaupun hukumnya sama-sama memerdekakan hamba sahaya, namun tetap diamalkan sesuai dengan ketentuannya masing-masing. Ayat mutlaq berjalan berdasarkan kemutlaq-annya, sedang yang muqayyad berjalan berdasarkan kemuqayyadannya.
4.   Jika sebab dan hukum yang ada pada mutlaq berbeda dengan sebab dan hukum yang ada pada muqayyad, maka yang mutlak tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
Contoh:
a.       Mutlaq
Masalah had pencurian yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 38 yang berbunyi :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ( المائدة:38)
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.”
          Lafadz “yad” dalam ayat di atas berbentuk mutlaq, yakni keharusan memotong tangan tanpa diberi batasan sampai daerah mana dari tangan yang harus dipotong.
b.       Muqayyad
Masalah wudhu’ yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 6, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ (المائدة:6)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.”
Lafadz “yad” dalam ayat wudhu’ ini berbentuk muqayyad karena diikat dengan lafadz “ilal marafiqi” (sampai dengan siku). Ketentuannya hukumnya adalah kewajiban mencuci tangan sampai siku.
Dari dua ayat di atas terdapat lafadz yang sama yaitu lafadz “yad”. Ayat pertama  berbentuk mutlaq, sedangkan yang kedua berbentuk muqayyad. Keduanya mempunyai sebab dan hukum yang berbeda. Yang mutlaq berkenaan dengan pencurian yang hukumannya harus potong tangan. Sedangkan yang muqayyad berkenaan masalah wudhu’ yang mengharuskan membasuh tangan sampai siku. Dari sini dapat disimpulkan bahwa yang mutlaq tidak bisa dipahami menurut yang muqayyad.
    I.          Kesimpulan
  1. Menurut kesepakatan jumhur bahwa ayat mutlaq dibawa kepada ayat muqayyad jika sebab dan hukum keduanya sama.
  2. Hukum mutlaq dan muqayyad selama tidak ada hubungan keduanya, keduanya berjalan sendiri-sendiri. Ayat mutlaq dipahami sesuai dengan kemutlaq-annya, sedang yang muqayyad dipahami sesuai dengan kemuqayyadannya.
  3. Apabila salah satu dari sebab atau hukumnya saja yang sama, maka ayat yang mutlaq tetap tidak bisa dibawa atau dipahami kepada yang muqayyad.
  4. Perlu bagi seorang mujtahid sebelum beristimbat untuk mengetahui lebih dulu apakah ayat tersebut termasuk ayat yang mutlaq ataupun muqayyad.
   Sumber Bacaan:
  1. Al-Quran al-Karim
  2. Al-Mujiz fi Ushul Fiqh ma’a Mu’jam Ushul Fiqh oleh Muhammad Ubaidillah al-Is’adiy.
  3. Atsar al-Ikhtilaf fi al-qawaid al-Ushuliyah fi Ikhtilafi al-Fuqaha’ oleh DR. Musthafa Sa’id al-Khan.
  4. Taisir al-Ushul oleh Hafidh Tsana’ Allah az-Zahid.
  5. Ushul Fiqh al-Islami oleh DR. Wahbah az-Zuhaily.
  6. Ushul Fiqh oleh Prof. DR. H. Amir Syarifuddin.