Kumpulan E-Book ada di sini

E-Book berbagai disiplin ilmu ada di sini. Cari pada label sesuai dengan keinginan anda. Dapat di download secara gratis.

Berita Seputar Dunia Pendidikan

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kumpulan Artikel, Makalah, Opini, Cerpen, Resensi, dll

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Mahfud MD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahfud MD. Tampilkan semua postingan

Ulama Sinetron dan Ulama Umat



Moh Mahfud MD,
 Guru Besar Hukum Konstitusi

SINDO, 17 Maret 2012
“Memalukan kita, ya. Ustaz Fulan yang alim ternyata berselingkuh dan mengkhianati istrinya,” kata Suranto sesaat setelah kami selesai salat magrib berjamaah di Masjid Darul Ikrom.

Masjid Darul Ikrom adalah masjid di depan rumah saya di Yogyakarta yang dulu dibangun atas swadaya masyarakat di Dusun Sambilegi itu. Setelah salat berjamaah adakalanya kami duduk reriungan sambil ngobrol berbagai hal,termasuk soal politik nasional.Saat saya berakhir pekan di Yogya pada akhir Februari lalu itulah Suranto mengungkapkan kekecewaannya tentang ustaz yang semula dikaguminya. “Ustaz Fulan siapa, ya?” tanya saya.

Ternyata ustaz yang dimaksud adalah ustaz dalam sebuah sinetron yang ditayangkan secara berseri di sebuah stasiun televisi. Rupanya Suranto percaya bahwa yang menjadi Ustaz Fulan dalam sinetron yang selalu ditontonnya adalah ustaz benaran, padahal Fulan hanya memainkan peran ustaz dalam sinetron itu. Dia hanya disuruh tampil (dengan berakting) untuk berperan sebagai ustaz. Saat menonton infotainment bahwa sang ustaz mengibuli istrinya dan berselingkuh dengan seorang artis, Suranto menjadi kecewa kepada ustaz yang diidolakannya itu.

Saya pun bilang kepada Suranto bahwa dirinya salah. “Dia itu bukan ustaz sungguhan, tetapi hanya ustaz dalam sinetron,” kata saya. “Oh, begitu, toh,” kata Suranto tersipu-sipu.“Ya, dia tak punya kapasitas ilmu maupun akhlak untuk disebut ustaz,”kata saya lagi. Di tengah-tengah masyarakat kita memang banyak yang teperdaya,memercayai bahwa ustaz atau ulama yang tampil di sinetron adalah ustaz atau ulama sungguhan. Padahal kalau kita perhatikan banyak di antara mereka ini yang tak tahu banyak tentang agama.

Bahkan, karena ketidaktahuan sutradara tentang ciri ustaz dan ulama, orang yang tak bisa mengucapkan istilah agama dengan makhraj yang benar diberi peran ustaz atau ulama yang memimpin pesantren besar di dalam sebuah sinetron. Lihat saja.Di dalam sinetron ada orang yang diberi peran ulama atau ustaz, tetapi mengucapkan nama Allah dengan kata “Auloh”, kalau disuruh mengucap “astaghfirullahal adziem” yang keluar “astakfiru lohal asim”, dan lain-lain.

Ada juga yang resmi mengisi ceramah agama di televisi, tetapi ketika membaca ayat atau hadis yang agak panjang terlihat penguasaannya atas sumber primer ajaran Islam lemah, misalnya banyak yang salah dalam menggunakan makhraj (cara pengucapan huruf Arab) maupun nahwu dan shorof (tata bahasa Arab). Di televisi juga banyak orang yang ditampilkan sebagai orang “pintar” yang mampu melakukan pengobatan alternatif, tetapi membaca ayat Quran dan hadis secara salah dan sembarangan.

Sebenarnya ustaz atau ulama yang benar cukup banyak di tengah-tengah masyarakat kita. Mereka tak pernah bermain sinetron, bahkan sangat jarang tampil di media massa. Mereka langsung membimbing umat di tengah-tengah masyarakat.Mereka bukanlah ustaz atau ulama sinetron, tetapi ustaz dan ulama sungguhan. Dan jangan dikira, ustaz dan ulama yang seperti ini hanya tahu fikih ibadah. Mereka juga paham betul tentang fikih sosial sehingga mampu memberi pencerahan dengan aktual. Tanggal 10 Februari yang lalu saya berkunjung ke rumah ulama terkenal di Pekalongan, Habib Luthfi Ali bin Yahya.

Pengetahuannya tentang hukum Islam sangat maju, bahkan ketua organisasi tarikat NU ini bisa menerangkan polarisasi politik di dunia global, terutama posisi kaum muslimin dan berbagai alirannya. Habib Luthfi sangat paham atas detail sejarah Islam dengan berbagai ancaman yang harus kita perhatikan berdasar pengalaman sejarah. Di ruang kerja pribadinya ada organ dan seperangkat alat musik, pertanda dia tidak kolot seperti yang sering dibayangkan banyak orang tentang kiai.

Dua minggu yang lalu selama seharian saya bepergian dalam satu mobil dengan Gus Yusuf Chudhori, kiai muda yang kini memimpin pondok pesantren besar di Tegalrejo, Magelang. Gus Yusuf sangat paham peta politik makro nasional maupun politik mikro kaum muslimin dan bisa mengupasnya dari dalil-dalil agama dengan jelas. Hebatnya, kiai yang tak pernah masuk perguruan tinggi ini hafal juga lagu-lagu pop berbahasa Inggris. Itu saya ketahui ketika dia bernyanyi mengikuti lagu-lagu yang disetel di mobil di sepanjang perjalanan.

Bersama Gus Yusuf saya berkunjung ke rumah Gus Mus alias Kiai Mustofa Bisri dan Kiai Maemun Zubeir di Rembang. Gus Mus sudah dikenal luas sebagai ulama-sufi-sastrawanseniman yang sangat maju dan sangat Indonesiawi. Toleransinya terhadap perbedaan dan apresiasinya terhadap kemajuan umat sangat dipuji oleh berbagai golongan. Begitu pun Kiai Maemun Zubeir. Kiai paling sepuh ini pikirannya sangat jernih dan pandangannya sangat inklusif.

Seperti Habib Luthfi,Kiai Maemun sangat piawai menerangkan sejarah dan perpolitikan Indonesia sambil mengomparasikannya dengan penggalan-penggalan sejarah Islam. Kiai Maemun berpesan kepada kami agar menjaga bangsa Indonesia yang inklusif, bukan Islam yang eksklusif.

Bagi saya tokoh-tokoh seperti Habib Luthfi, Gus Yusuf, Gus Mus, dan Kiai Maemun adalah ulama-ulama umat yang tak pernah berpura-pura seperti ulama sinetron. Di Indonesia masih banyak ulama-ulama umat yang selalu menjaga inklusivitas kebangsaan Indonesia kita.

Mana Nasionalisme Kita?



Moh Mahfud MD ;  Guru Besar Hukum Konstitusi

SINDO, 25 Agustus 2012
Terasa ada yang hilang dari kemeriahan peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan negara tercinta, Indonesia, pada Agustus 2012 ini.

Mula-mula saya tak tahu, apa yang hilang itu.Tapi kemudian terasa agak nyata ketika saya mengingat saat pergi (ke) dan pulang (dari) Gedung DPR pada acara kenegaraan tanggal 16 Agustus 2012 lalu.Saat itu ada dua acara kenegaraan yang dihadiri oleh (dan diisi dengan pidato kenegaraan) Presiden di Gedung DPR, yaitu pidato kenegaraan menyambut HUT kemerdekaan RI pada pukul 10.00 WIB dan pidato pengantar (nota keuangan) RAPBN pada pukul 20.00 WIB. Sepanjang perjalanan, pulang dan pergi,menghadiri dua acara penting itu tak tampak kemeriahan seperti biasanya.

Hampir tidak ada lambaian bendera merah putih dan teriakan ”merdeka” dari orang-orang di jalan. Bahkan lebih banyak mobil dan sepeda motor yang berlalu-lalang tanpa memasang bendera merah putih. Ini berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun yang lalu. Ketika sore harinya saya berbuka bersama, berdua, di rumah Jenderal (Purn) Luhut B Panjaitan, saya mendengar kesan yang sama. Pak Luhut adalah seorang penganut Kristen Protestan, tetapi setiap bulan puasa sering mengundang sahabat-sahabatnya yang muslim, seperti saya, untuk berbuka puasa di rumahnya.

Saat itu saya diundang berbuka puasa hanya berdua dengan Pak Luhut karena pada saat diselenggarakan berbuka puasa yang beramai-ramai beberapa hari sebelumnya di rumah Pak Luhut saya sedang di luar kota. Saat makan berdua itulah Pak Luhut bercerita bahwa dirinya agak heran karena suasana HUT kemerdekaan tahun ini tidak begitu meriah, tidak ada lambaian bendera putih yang masif, tidak ada teriakan-teriakan ”merdeka” yang bertubi- tubi dan bergemuruh. Itulah sebabnya dia mengeluarkan uang jutaan rupiah dari koceknya dan menyuruh seorang pegawainya untuk membeli bendera merah putih sebanyak mungkin guna dibagi-bagikan kepada pengendara mobil dan sepeda motor di jalanan.

Ketika duduk dibalkon VVIP Gedung DPR pada upacara pukul 20.00 malam itu saya berbicara, berbisik-bisik, dengan seorang pejabat tinggi yang persis duduk di samping saya. Saya heran, bahkan kaget, karena menurut informasi mobil-mobil dinas yang datang ke DPR juga tidak memasang bendera merah putih. Menurut informasi (maaf, ini informasi dari lisan ke lisan), aparat keamanan dan pasukan pengamanan meminta agar mobil-mobil selain mobil Presiden dan Wapres tak memasang bendera merah putih.

Tak tahulah saya, apakah benar ada larangan pemasangan bendera itu, tetapi yang nyata (pasti bisa dilihat dari rekaman CCTV) hari itu mobil-mobil pejabat yang datang ke Gedung DPR tidak memasang bendera merah putih. Bahkan sopir saya pun sempat mencopot bendera itu, tetapi saya perintahkan untuk memasangnya lagi. Sungguh mengherankan kalau sampai ada peraturan atau kebijakan yang melarang pemasangan bendera nasional. Sekarang ini bendera parpol saja banyak berkibaran di hampir semua ruas jalan, masak bendera merah putih tak berkibar.

Peraturan dan logika apa yang dipakai untuk membuat ketentuan begitu? Bagi kita mengibarkan dan melambai-lambaikan bendera merah putih dan teriakan ”merdeka” itu secara umum merupakan ekspresi dari nasionalisme. Memang, mengibarkan bendera nasional dan meneriakkan kata ”merdeka” bukan ukuran mutlak dari rasa dan sikap nasionalisme, tetapi ia merupakan bagian dari cara mengekspresikan nasionalisme itu. Kalau didefinisikan secara sederhana, nasionalisme adalah rasa cinta dan sikap ingin selalu menghormati, membela, dan membanggakan bangsa dan negara dengan segala simbol dan atribut-atributnya.

Nah, mengibarkan bendera nasional dan melambai-lambaikannya sambil meneriakkan yel-yel ”merdeka” merupakan bagian dari cara mengekspresikan nasionalisme ini. Yang bukan bangsa sendiri saja banyak yang hormat dan bangga atas keindonesiaan kita. Pada 3 Juli 2012 yang lalu saya diundang untuk berpidato tentang Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia di hadapan para presiden MK dari negara-negara yang berbahasa Prancis. Ada lebih dari 35 negara yang hadir pada acara yang diselenggarakan di Kota Marakech, Maroko itu.

Ada adegan yang membuat saya merinding, terharu, dan bangga sebagai orang Indonesia saat itu. Begitu saya selesai menyampaikan pidato tiba-tiba Robert SM Dossou, Presiden Asosiasi MK Antarnegara Berbahasa Prancis, berdiri dan mengomandoi tepuk tangan dengan meriah. Hebatnya, Mr Dossou kemudian bercerita tentang kehebatan Indonesia sebagai pelopor kebangkitan harga diri bangsa-bangsa di kawasan Asia dan Afrika. Dia pun bercerita tentang Kongres Asia Afrika tahun 1955 di Bandung. Dia juga fasih bercerita tentang kehebatan Bung Karno sebagai tokoh yang sangat harum dan disegani.

Yang mengagetkan, tiba-tiba Robert Dossou menyanyikan lagu Halo-Halo Bandung sambil mengangkat-angkat kepal tinjunya menirukan gaya Bung Karno kalau sedang berpidato. Saat itu, dengan haru dan bangga, saya ikut menyanyikan lagu Halo-Halo Bandung sambil mengangkat bendera merah putih yang ada meja saya. Subhanallah, di negeri-negeri nun jauh di sana banyak orang yang membanggakan Indonesia. Masak kita sendiri mau berbangga-bangga dengan bendera nasional saja tidak didukung?

Kupat Janur Sunan Bonang



M. Mahfud MD; Guru Besar Hukum Konstitusi

SINDO, 18 Agustus 2012
Ketika pertama kali melaksanakan salat pada hari raya di Masjidilharam, Mekkah, belasan tahun yang lalu saya merasa agak heran karena keadaan berjalan seperti hari-hari biasa saja, tidak ada kemeriahan seperti di Indonesia.

Pun ketika pada 1991 saya melaksanakan salat Idul Fitri di New York dan salat idul adha di DeKalb Amerika Serikat. Keadaan di situ sepi-sepi saja.Bahkan saya merasa kesepian. Di Amerika banyak kaum muslim. Perantauan dari berbagai negara Islam kawasan Afrika dan Timur Tengah juga hadir ke masjid atau lapangan untuk melakukan salat id. Tetapi setelah selesai salat mereka bubar begitu saja, sama dengan setelah melakukan salat berjamaah pada hari-hari biasa.

Dapat dikatakan bahwa di luar Indonesia, tidak ada acara bersalam-salaman yang khusus. Bersalamannya ya sama dengan hari-hari biasa, tanpa ekspresi atau ucapan-ucapan khusus. Keadaan itu jauh berbeda dengan di Indonesia. Di Indonesia, kalau Idul Fitri kita mempunyai tradisi halalbihalal, berlebaran, pulang kampung alias mudik, bersilaturahmi dengan kerabat dan handai tolan.

Begitu selesai salat id kita bersalaman khusus dengan sebanyak mungkin anggota keluarga, saling meminta maaf dan bergembira ria.Tradisi ini kerap juga disebut sebagai tradisi syawalan. Kita datangi kerabat dan orang-orang yang lebih tua,kita cium tangan mereka seraya meminta maaf dan meminta didoakan. Kita temui teman-teman sekampung dengan ucapan khas, minal aidin walfaizin, mohon maaf lahir dan batin, seraya saling berakrab-akraban, berbicara banyak hal dengan sangat cair.

Biasanya,terutama di Jawa,selain berbagai hidangan di setiap rumah selalu ada makanan ketupat atau kupat. Acara mudik (kembali ke udik) alias menengok kampung kelahiran menjadi tradisi yang sangat indah. Saat datangnya Idul Fitri kita sengaja mengeluarkan biaya atau menarik tabungan untuk mudik, bersilaturahmi dan berhalalbihalal. Silaturahmi artinya menyambung hubungan kasih sayang dan keakraban dengan keluarga dan teman-teman, halalbihalal artinya saling menghalalkan atau memaafkan dosa.

Kalau tradisi Lebaran atau halalbihalal itu hanya ada di Indonesia memang bisa dipahami. Di dalam sumber primer ajaran Islam,Alquran dan Sunah Nabi, ajaran berlebaran dan berhalalbihalal setelah bulan Ramadan itu tidak dikenal. Islam memang mengajarkan silaturahmi atau menjalin hubungan kasih sayang, tetapi silaturahmi itu harus dilakukan secara terus-menerus dan kapan saja, bukan hanya pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Islam memang memerintahkan umatnya untuk saling meminta dan memberi maaf, tetapi saling memaafkan itu harus dilakukan sepanjang waktu— lebih baik lagi secepatnya begitu khilaf atau salah terhadap sesama manusia dilakukan. Mudik, Lebaran, dan halalbihalal itu merupakan tradisi atau budaya Islam Indonesia. Tetapi tradisi ini tidak bertentangan dengan Islam, bahkan diyakini sebagai implementasi ajaran Islam ke dalam bentuk budaya lokal yang hukumnya sunah,berpahala kalau dilakukan.

Apalagi tradisi berlebaran ini dibangun atas pemahaman logis atas ajaran agama terkait dengan puasa dan pengampunan. Di sini berlaku kaidah, al- ‘adatu muhakkamah,, adat kebiasaan itu menjadi hukum. Sejauh yang pernah saya baca (majalah Risalah Islamiyyah, 1987) tradisi berlebaran dimulai oleh Sunan Bonang, satu dari sembilan wali penyebar Islam di Jawa.

Setiap Lebaran sang Sunan mengumpulkan murid-murid, kerabat, dan tetangganya untuk berhalalbihalal. Kata Sunan Bonang, sesuai hadis Nabi, “Orang yang berpuasa di bulan Ramadan diampuni dosa-dosanya,” tetapi sesuai dengan hadis Nabi pula dosa yang diampuni hanyalah dosa kepada Allah. Dosa kepada sesama manusia tidak akan terhapus sebelum dimintakan maaf kepada manusia yang dilanggar hak dan martabatnya atau disakiti hatinya.

Agar dosa antarmanusia menjadi bersih, sejalan dengan bersihnya dosa-dosa lain, Sunan mengajak umat Islam saling bermaaf-maafan. Kata Sunan, dosa kepada Allah diampuni karena puasa yang baik dan dosa kepada manusia diampuni dengan saling meminta maaf, saling menghalalkan (halalbihalal). Sunan Bonang saat Lebaran mengajak makan kupat, yakni nasi putih yang dimasak dengan bungkus janur,daun kelapa yang masih putih halus seperti gading.

Sunan Bonang memberi lambang atau makna simbolis atas makanan khas Lebaran yang bernama kupat itu. Kupat diartikannya sebagai laku sing papat(empat keadaan) bagi orang yang berpuasa dan bermaaf-maafan,yaitu lebar(lebaran, selesai puasanya), lebur (diampuni dosanya), luber (melimpah ruah pahalanya), dan labur(menjadi bersih dan bersinar dirinya). Janur sebagai kulit kupat dimaksudkan sebagai jatining nur yang melambangkan ketulusan dan kebersihan hati dari penyakit-penyakit yang merusak manusia.

Ada pun istilah syawalan diambil dari nama bulan setelah bulan Ramadan yakni bulan Syawal yang berarti meningkat atau peningkatan. Artinya, orang yang berpuasa dan bermaaf-maafan dapat melakukan “syawalan” yakni meningkatkan kualitas hidup secara rohaniah maupun jasmaniah. Mari bersyawalan untuk meningkatkan kualitas hidup, mari kita raih nikmat lebar, lebur, luber, dan labur. Selamat Idul Fitri, selamat berlebaran.

Hati-hati dengan LSM Asing



Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi

SINDO, 30 Juni 2012
Saya pernah menolak tawaran suatu nongovernment organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari sebuah negara maju (LSM asing) untuk membiayai keberangkatan saya ke beberapa negara.

LSM itu menawarkan tiket dan akomodasi kepada saya untuk mengunjungi beberapa negara guna memberi ceramah konstitusi dan politik di Indonesia serta menjelaskan keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prestasinya kepada pejabat pemerintah dan masyarakat di beberapa negara tersebut. LSM asing itu mengatakan kepada saya bahwa MK Indonesia sangat fenomenal karena dalam usianya yang masih muda, belum 10 tahun, sudah memainkan peran penting dalam membangun demokrasi dan konstitusi.

Pengalaman Indonesia membangun demokrasi dan menegakkan konstitusi dengan segala paham yang mendasarinya perlu diperkenalkan kepada negara-negara lain. Kepada LSM asing yang di Indonesia cukup terkenal itu saya katakan bahwa saya tak mau diongkosi oleh LSM, sebab saya ini pejabat negara. Saya bisa berangkat dengan biaya sendiri yang disediakan oleh negara asal proposal undangannya bisa menjelaskan manfaat kunjungan saya tersebut.

Saya juga pernah menolak tawaran sebuah LSM asing yang akan membiayai perhelatan internasional antarpimpinan MK, pimpinan Mahkamah Agung (MA), dan pimpinan Komisi Yudisial (KY) dari berbagai negara. LSM asing itu meminta MK Indonesia menjadi tuan rumah simposium internasional tentang peran MA, MK, dan KY dalam penegakan supremasi hukum.LSM asing itu akan menanggung semua biaya delegasi dari 50 negara yang akan diundang ke Indonesia.

Kepada LSM asing itu pun saya katakan bahwa MK Indonesia tidak mau menyelenggarakan atau menjadi tuan rumah international event dengan sponsorship dari LSM asing. Jika manfaat dari simposium internasional jelas dan terukur,MK Indonesia bisa menyelenggarakannya dengan biaya MK sendiri. Demikianlah, saya sering mengunjungi berbagai negara untuk berceramah dan berangkat ke sana dengan biaya sendiri.

Pun MK Indonesia sudah dua kali sukses menyelenggarakan simposium internasional dengan penyediaan akomodasi MK Indonesia sendiri. Mengapa saya menolak dibiayai LSM asing? Karena sebagai pejabat negara, yang akan berbicara atau tampil mewakili negara, saya harus menjaga martabat bangsa dan negara. Saya tidak mau ada orang yang mengatakan atau ada LSM asing yang mengklaim bahwa kunjungan saya untuk berceramah atau mengisi kuliah di berbagai negara itu dibiayai oleh pihak asing.

Begitu pula MK tidak mau menyelenggarakan forum internasional yang bisa-bisa diklaim disponsori oleh LSM asing. Selain itu, berdasar pengalaman kita sendiri, tak jarang kita temui adanya LSM asing yang hanya mengambil nama secara besar-besaran, jauh lebih besar dari sedikit biaya yang mereka keluarkan, atas kunjungan kita atau atas event yangkita selenggarakan.Misalnya mereka minta berpidato, memberi sambutan, dalam acara yang mereka sponsori yang dalam pidatonya menyelipkan klaim bahwa karena merekalah acara itu ada.

Gambargambar dan dokumen kegiatan itu kemudian mereka jadikan alat untuk mencari dana bagi keperluan LSM asing itu sendiri. Menurut saya munculnya fitnah atas proses amendemen UUD 1945 antara 1999 hingga 2002 yang diisukan dibiayai oleh asing itu tak lepas dari permainan LSM asing yang hanya bermain klaim seperti itu.Pada awal reformasi (1998) berbagai diskusi dan seminar untuk reformasi konstitusi (amendemen UUD 1945) memang banyak diselenggarakan oleh kampus-kampus dan LSM-LSM kita sendiri yang dibantu berbagai LSM asing.

Di dalam seminar-seminar atau berbagai lokakarya itu, selain orang-orang kampus dan aktivis LSM, adakalanya diundang orang-orang MPR dan parpol-parpol untuk ikut berpastisipasi agar memperluas bekal secara lebih komprehensif tentang konstitusi. Pada acara-acara itu, LSM asing yang membantu pembiayaan selalu ikut memberi sambutan dan memasang spanduk atau lambang LSM-nya pada dekorasi.

Eh,tak tahunya muncul isu dan klaim bahwa pihak asing membiayai proses perubahan UUD 1945 sehingga dikatakan bahwa perubahan UUD 1945 adalah hasil operasi pihak asing.Padahal LSM asing itu sama sekali tak ikut berbicara soal substansi amendemen karena sebenarnya mereka tidak lebih pandai, bahkan lebih bodoh, daripada kita sendiri.

Tuduhan seperti itu kadang kala diperkuat oleh LSM asing yang mengklaim telah mendorong perubahan politik, hukum, dan ekonomi sehingga Indonesia menjadi lebih baik. Padahal, kadang kala, mereka hanya menyumbang konsumsi untuk dua kali makan dan membayari sewa ruang pertemuan, sedangkan tiket dan penginapan ditanggung oleh institusi peserta sendiri.

Tapi foto-foto dan dokumen kegiatan tentang itu dibesar-besarkan dengan menonjolkan atribut- atribut LSM asing tersebut sehingga seakan-akan merekalah yang melakukan perubahan dan membiayainya. Gila, kan? Berkenaan dengan ini saya juga agak menyayangkan adanya aktivis gerakan atau tokoh LSM kita sendiri yang tak jarang begitu senang dan bangga dibiayai LSM asing untuk berbagai seminar atau kunjungan ke luar negeri.

Soalnya kemudian, ada di antara mereka ini yang tak malu-malu, bersikap inlander tulen, menjual harga diri dengan menjelek-jelekkan Indonesia sebagai negara yang harus disorot oleh dunia internasional. Lebih gila lagi, kan?

Haram Itu Panas



Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi

SINDO, 11 Agustus 2012
Apa pun yang dibangun atau diperoleh dengan cara tidak sah atau haram, baik haram menurut hukum agama maupun haram menurut hukum negara, pastilah akan menimbulkan siksaan, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat.

Itulah sebabnya kaum muslimin diingatkan betul agar berhati-hati dari makanan maupun perilaku haram. Kalau makanan dan perilaku kita bersih, kita bisa menikmati hidup dengan tenang dan bisa melahirkan keturunan yang baik-baik dan membanggakan. Pernah mendengar nama Syech Abdul Qodir Jailani? Dia adalah hasil dari keluarga yang sejak awal menjaga diri dari makanan dan perbuatan yang haram.

Saat muda, Sayyid Muhammad Sholeh selalu menjaga diri dari makanan yang haram. Pada suatu hari,karena kehausan yang luar biasa saat jadi musafir, dia datang ke satu sungai yang airnya sangat jernih untuk minum. Tiba-tiba ada sebuah apel yang mengapung di depannya dan dia memungut lantas menggigitnya dengan spontan. Tapi begitu gigitan pertama itu sampai di lehernya, sang Sayyid kaget luar biasa.

“Astaghfirullah, saya telah memakan apel tanpa izin dari pemiliknya, ini haram,” serunya. Dia bertekad meminta maafdan penghalalan dari pemiliknya. Tapi siapakah pemilik buah apel itu? Maka menyusurlah dia ke hulu sungai untuk mencari tempat atau orang yang apelnya jatuh menggelinding ke sungai sampai akhirnya dia menemukan sebuah pohon apel di tepi sungai. Dicarilah pemilik pohon itu sampai ketemu.

“Tuan, saya telah memakan apel secara haram. Sebuah apel jatuh ke sungai dari pohon milikmu dan saya telah memakannya tanpa hak. Saya minta dihalalkan dan saya bersedia dihukum dengan apa saja,” kata Sayyid Muhammad Sholeh. Pemilik pohon apel tertarik atas kesalehan tamunya yang masih muda.“Saya akan maafkan kamu dari ketelanjuranmu memakan apel dari pohon apel saya dengan syarat kamu bekerja di kebun apel saya selama 10 tahun.

Karena ingin membersihkan darahnya dari noda makanan tidak halal, Sayyid Muhammad Sholeh menyatakan bersedia menjadi pekerja di kebun apel itu selama 10 tahun. Setelah selesai penebusan kerjaselama 10 tahun, dia pamit kepada pemilik pohon apel itu. “Saya telah melaksanakan hukuman, halalkan apel yang telanjur saya gigit 10 tahun yang lalu.

Kini saya mau pulang,” kata sang Sayyid. Tapi sang pemilik pohon apel menjawab, “Saya belum bisa mengikhlaskan apel yang kamu makan tanpa izin saya. Kamu harus bekerja lagi selama dua tahun di kebun apel itu.”Karena ingin darahnya bersih dari makanan yang tidak halal, Sayyid Sholeh bersedia bekerja lagi selama dua tahun di kebun apel.

Setelah lewat dua tahun, artinya sesudah bekerja di kebun apel selama 12 tahun, kembali sang Sayyid minta pamit dan minta agar apel yang telanjur dimakannya dihalalkan. Tapi pemilik kebun apel itu lagi-lagi menjawab, “Apel yang telanjur kamu makan akan saya halalkan kalau kamu mau menikahi putri saya. Putri saya itu keadaannya buta dan tuli.” Lagi-lagi, demi menjaga darahnya dari makanan yang tidak bersih, Sayyid Sholeh bersedia mengawini putri yang, katanya, buta dan tuli itu.

Namun, subhanallah, putri yang katanya buta dan tuli itu adalah putri yang sangat cantik jelita, tidak buta dan tidak tuli. Namanya Sayyidah Ummul Khair Fathimah. “Ummul Khair itu buta dari hal-hal yang jelek dan tuli karena tidak mau mendengar dan ngomongin kejelekan orang. Dia sama dengan kamu, tak pernah makan dari makanan yang haram sedikit pun,” kata pemilik kebun apel itu kepada Sayyid Sholeh.
Menikahlah Sayyid Sholeh dengan Sayyidah Ummul Khair Fathimah. Dari pernikahan keduanya lahirlah Syech Abdul Qodir Jailani yang sangat terkenal sebagai sufi, peletak dasar-dasar dan pengembang ilmu tasawuf yang karya-karyanya sangat banyak dan selalu dibaca orang sampai sekarang dengan pengikut puluhan bahkan ratusan juta orang. Dari makanan yang bersih dan tidak subhat itulah lahir manusia yang begitu luar biasa kecerdasan dan kesalehannya. Mumpung ini bulan puasa, mari kita jaga diri kita dari makanan dan perbuatan yang haram. Kata Nabi Muhammad Rasulullah, “Bagi apa pun yang tumbuh dari yang haram itu, maka neraka (siksaan) berhak atasnya, maanabata min haraam fan naaru ahaqqu bihi.”

Kalau Anda kotori darah Anda atau keluarga Anda dengan yang haram, maka panas neraka, siksaan lahir dan batin akan menimpa Anda dan keluarga. Neraka tidak hanya di akhirat, tetapi juga serangan panas di dunia. Pokoknya, yang haram itu pasti membuat panas dan tak nyaman. Cobalah Anda makan barang haram semisal hasil korupsi, sekecil apa pun, maka hidup Anda akan panas, tersiksa, dan selalu dihantui oleh ketakutan dan kegelisahan. Kalau rumah Anda dibangun dengan barang haram, rumah itu tidak akan pernah nyaman untuk dihuni. Pun kalau Anda naik mobil yang diperoleh secara haram pastilah naik mobil itu juga tidak nikmat dan menggelisahkan.
Selamat melanjutkan ibadah puasa.

Pancasila Tak Sekuler




Prof Dr Moh Mahfud MD, SH MH
Guru Besar Hukum Konstitusi

Koran Sindo, 21 September 2013
Ketika berkeliling di Istanbul, Turki, awal pekan kedua September 2013 ini, saya jadi teringat polemik antara Soekarno dan Natsir tentang hubungan antara negara dan agama yang akhirnya secara konsep bernegara melahirkan modus vivendidalam bentuk dasar negara Pancasila. 

Kisahnya pada akhir 1930- an, Soekarno tiba-tiba menulis sebuah artikel yang memujimuji revolusi Turki di bawah Mustafa Kemal Pasha atau Kemal Attaturk (Kemal sang Bapak Turki). Kata Soekarno, Attaturk telah melakukan revolusi luar biasa dalam mengubah Kerajaan Ottoman Islam menjadi negara Turki sekuler. Menurut Soekarno, agar negara dan agama sama-sama maju, keduanya harus dipisahkan dalam pengurusannya. 

Negara biar diatur oleh hukum-hukum dan konstitusi negara, sedangkan agama biar diurus sendiri oleh pemeluk-pemeluk dan pimpinan agamanya. Negara tak boleh mengatur agama dan syekhsyekh Islam yang kolot tak boleh ikut mengatur negara. Natsir menulis tanggapan atas tulisan Soekarno itu, dengan nama samaran Muchlis, mengkritik keras Soekarno yang tiba-tiba memuji-muji Kemal dan Turki yang membangun negara sekuler sambil menyerang ide negara Islam.


Kata Natsir, tidak ada salahnya membangun negara Islam sebab Islam mempunyai aturan-aturan yang lengkap untuk mengatur kehidupan umat manusia, termasuk hidup berbangsa dan bernegara.
Soekarno mengatakan, umat Islam mengalami kemunduran ketika negara diurus dengan dasar agama karena keduanya kemudian saling mengunci. Kemajuan negara dihambat oleh agama, sedangkan kemajuan agama dihambat oleh negara karena syekh-syekh kolot yang sok tahu. 

Natsir membantah pendapat Soekarno itu dengan mengatakan, tidaklah bisa disamakan antara perilaku pemimpin-pemimpin Islam yang, katanya, kolot dan ajaran Islam. Islam sebagai agama sangat sempurna, tapi manusianyalah yang sering salah menerapkannya.
Soekarno bersikukuh bahwa negara harus dipisahkan dari agama, sedangkan Natsir bersikukuh agama perlu disatukan dan dijadikan dasar negara. 

Polemik Soekarno-Natsir ini akhirnya masuk ke dalam perdebatan resmi para pendiri negara yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK). Kelompok yang biasa disebut sebagai ”aliran kebangsaan” yang dipelopori oleh Bung Karno, Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan negara sekuler, artinya agama dipisahkan dari negara. 

Sedangkan kelompok yang sering disebut sebagai ”aliran Islam” yang dipelopori oleh Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wahid Hasyim, dan Agus Salim mengusulkan negara Indonesia berdasarkan Islam.
Karena Sidang Pleno Pertama (29 Mei - 1 Juni 1945) BPUPK tak mencapai kata sepakat sehingga pada 22 Juni 1945, Soekarno bersama delapan anggota BPUPK lainnya menyepakati Piagam Jakarta yang kemudian disahkan oleh Sidang Pleno Kedua BPUPK pada 10-16 Juli 1945. 


Isinya, sila pertama dasar negara Pancasila adalah ”Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Tetapi, pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, kesepakatan tentang Piagam Jakarta dibatalkan dengan kesepakatan baru yang disebut Pembukaan Undang-Undang Dasar. Sila pertama Pancasila kemudian menjadi berbunyi: ”Ketuhanan Yang Maha Esa”

Tidak ada lagi kata Islam di dalam keseluruhan isi UUD. Terlepas dari kontroversi dan misteri politik yang melahirkan perubahan tersebut, yang jelas kemudian Indonesia lahir bukan sebagai negara sekuler seperti yang menginspirasi Soekarno dari ide Kemal Attaturk dan bukan sebagai negara agama Islam seperti yang diusulkan Natsir. Indonesia lahir sebagai negara Pancasila yang merupakan religious nation state

Negara Pancasila yang merupakan modus vivendi (kesepakatan luhur) para pendiri negara adalah negara kebangsaan yang religius. Indonesia tidak didasarkan pada satu agama, tetapi tidak hampa agama. Pemerintahan di Indonesia bukan pemerintahan satu agama, melainkan dijiwai oleh ajaran agama-agama yang dianut oleh rakyatnya. Negara tidak memberlakukan hukum agama, tetapi memproteksi para pemeluknya yang ingin melaksanakan ajaran agamanya. 

Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap rakyat karena pemelukan agama, apalagi berdasarkan pertimbangan mayoritas dan minoritas. Hak beragama adalah forum internumyang tak boleh diganggu oleh siapa pun. Saat di Istanbul itu rasa bangga saya mengembang karena para pendiri negara kita berhasil mengambil jalan tengah, modus vivendi atau mietsaaqon ghaliedzaa,antara gagasan sekuler Attaturk yang diusung Soekarno dan gagasan negara Islam yang diusung Natsir. 

Negara Pancasila adalah prinsip, sistem, dan konsep bernegara yang sesuai fitrah manusia yang memang oleh Sang Khalik diciptakan secara berbeda-beda. Apalagi saat di Istanbul itu saya sering mendengar seruan azan setiap datang waktu salat yang sebenarnya dulu dilarang Kemal Attaturk. Sekarang Turki mulai kembali ke fitrah, resminya tetap negara sekuler, tetapi menghormati kehidupan beragama warganya. 

Negara Pancasila yang diramu Bung Kano dan kawan-kawan melalui modus vivendi yang agung jauh lebih dulu realistis mengambil jalan fitrah yakni tidak secara resmi menjadikan Indonesia sebagai negara agama, tetapi dijiwai oleh
semangat luhur agama-agama yang dianut rakyatnya serta melindungi hak asasi rakyatnya untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Itulah landasan Bhinneka Tunggal Ika.

Pada konteks ini, penting untuk ditelusuri, mengapa Yayasan Al-Hujjah yang didirikan Husein al Habsyi justru tidak terlibat benturan dengan warga yang anti-Syiah? Ada dua hipotesis jawaban yang bisa disodorkan. Pertama, sangat mungkin pendekatan kolaboratif Syiah dan Sunni yang diterapkan Al-Hujjah mampu memediasi potensi konflik. Langkah ini menyusutkan lahan kontroversi maupun pertentangan di akar rumput. 

Kedua, perkembangan Pesantren Darus Sholihin dipandang telah mengancam otoritas atau pengaruh dari individu atau kelompok yang sudah mapan (baca: mayoritas) dibandingkan dengan Yayasan Al Hujjah yang kebetulan lokasinya di kecamatan yang berbeda. Seperti disinyalir seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Jember dari Berita Jatim, konflik kepentingan antar-tokoh dan antar-ormas dimungkinkan menjadi motif dibalik desakan pengusiran Ali Al Habsyi, pemimpin Pesantren Darus Sholihin. 
Dua Prinsip 
Kasus Puger menambah beban persoalan konflik sosial yang menghadang di ujung Pemerintahan SBY. Salah satu konteks mikro dari album potret buram kehidupan toleransi beragama di negeri ini. Mengerasnya polarisasi dan eksklusivisme identitas sosial masyarakat merupakan faktor penting yang memicu rentetan konflik sosial. Acapkali distorsi informasi yang direproduksi melalui media internet mempercepat eskalasi kebencian. 

Masyarakat menjadi sangat rentan terbelah dan bersikap eksklusif berdasarkan garis sektarianisme atau kepentingan ideologi politik kelompoknya. Hemat penulis, paling tidak ada dua prinsip yang bisa dijadikan patokan bersama dalam mengelola kebinekaan yang sangat rawan konflik. 

Pertama, pemerintah tidak boleh terperosok (kembali) pada konflik kepentingan sebagai partisan ketika berhadapan dengan konflik sosial berlatar belakang agama. Hukum adalah panglima. Desakan mayoritas tidak bisa menjustifikasi pemerintah bertindak diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas meskipun atas nama fatwa keagamaan tertentu. 

Kedua, semua ormas sosial-keagamaan harus menegakkan prinsip-prinsip nonsektarian dan saling menjaga kehormatan kelompok lain dalam mengembangkan bahkan menyebarkan ajarannya. Yang tidak kalah penting, lembaga-lembaga keagamaan hendaknya tidak latah apalagi ceroboh dalam mengeluarkan fatwa mengenai eksistensi kelompok di luar dirinya karena terbukti berdampak sangat serius.