Oleh Prof Dr KH Said Aqiel
Sirodj MA
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Indonesia
merupakan negara yang besar terdiri dari ribuan kepulauaan yang terpencar sepanjang
Nusantara, itupun diperkaya dengan suku, bahasa, agama dan budaya yang sangat
beraneka ragam. Meskipun kita ini beraneka ragam tetapi bangsa ini juga
dibekali dengan falsafah pemersatunya yaitu Pancasila, yang terbukti mampu
menyatukan bangsa bhineka atau majemuk ini di tengah badai disintegrasi yang
sering dihadapi bangsa ini.
Tidak semua
bangsa memiliki falsafah dalam berbangsa dan bernegara seperti Indonesia.
Falsafah ini begitu mendasar dan komprehensif, sehingga kemudian bisa
dikukuhkan sebagai dasar dan ideologi negara. Indonesia mampu melahirkan
ideologi tesendiri di tengah kuatnya dominasi ideologi Marxisme-Komunisme dan
Kapitalisme-Imperialisme yang berkembang saat itu. Ini merupakan prestasi bangsa yang sangat
berharga. Bangsa lain menaruh hormat dan segan pada kita, karena mampu
membangun prestasi besar ini. Tetapi banyak di anatara kita sendiri yang tidak
bisa menghargai prestasi ini, sehingga Pancasila disia-siakan, dianggap tidak
relevan kemudian ditinggalkan. Sementara banyak bangsa lain iri hati dengan
kita yang memiliki Pancasila, ada yang ingin belajar dengan sungguh-sungguh.
Tetapi ada yang ingin melenyapkannya secara diam-diam, menggantinya dengan
ideologi lain.
Saat ini kita
dihadapkan pada kenyataan Pancasila akan diambil dan diadopsi bangsa lain
menjadi falsafah hidup mereka, dan ada pula yang berusaha menghancurkannya. Di sinilah kita perlu bersikap dan sekaligus bertindak memelihara dan
menyelamatkan falsafah bangsa dan ideologi negara ini yaitu Pancasila. Saat ini Pancasila mulai digerogoti
oleh ideologi lain baik dari kalangan Islam radikal maupun dari kelompok
liberal. Keduanya manawarkan ideloginya sendiri baik ideologi Islam maupun
ideologi liberal kapitalistik. Mereka berusaha pelan-pelan agar Pancasila
tersingkir dari sistem politik, ekonomi dan budaya kita. Hal itu terbukti bahwa
saat ini banyak undang-undang tidak lagi merujuk pada nilai-nilai Pancasila. Di
sini kita perlu membangun kekuatan baru untuk menegaskan kembali Pancasila baik
sebagai falsafah bangsa maupun sebagai ideologi negara. Sebagaimana kekayaan
nasional yang lain, Pancasila perlu dibentengi, dipelihara dan diselamatkan dan
dikembangkan agar terus relevan, sebagai pegangan hidup bersama.
Benteng Pancasila
Pancasila sebagai kekayaan bangsa yang sangat berharga
dan terbukti sangat relevan dalam menyatukan dan menjadi pegangan bagi bangsa
ini. Karena itu ideologi
negara ini perlu dijaga digali kembali maknanya dan dikembangkan. Lembaga
negara tentunya paling bertanggung jawab untuk hal ini, tetapi dalam kenyataannya
saat ini lembaga negara belum cukup peduli dengan masalah ini, maka perguruan
tinggi harus berdiri di depan, begitu pula ormas-ormas yang ada seperti
Nahdlatul Ulama (NU) yang selama ini sudah gigih mempertahankan dan
mengembangkan Pancasila.
Sebagai perguruan tinggi yang menyandang nama
besar Pancasila, maka Universitas Pancasila, sesuai dengan namanya dan tujuan
didirikannya, tentu saja paling bertanggung jawab dalam melestarikan,
menyelamatkan, menggali, dan mengembangkan Pancasila, agar universitas ini tidak mengalami ironi seperti
universitas yang lain. Banyak universitas yang namanya menggunakan nama tokoh
bersejarah seperti nama-nama Walisongo, tetapi tidak memiliki kajian yang
mendalam tentang wali yang bersangkutan misalnya kajian terhadap strategi
budaya Sunan Kalijaga, Sunan Ampel, dan sebagainya.
Begitu juga
Universitas Gadjah Mada belum memiliki kajian yang mendalam tentang sistem
ketatanegaraan yang dibangun oleh tokoh besar di zaman Majapahit tersebut.
Begitu pula Universitas Diponegoro juga belum memiliki kajian terhadap sistem
dan strategi pertahanan Diponegoro, justru buku tentang Diponegoro ditulis oleh
sarjana lain bahkan bangsa lain. Ini dialami oleh hampir seluruh universitas
yang menggunakan nama tokoh nasional. Untuk itu
jangan sampai Universitas Pancasila menambah ironi-ironi semacam ini,
namanya Universitas Pancasila tapi belum menjadi pusat kajian Pancasila. Buku
Negara Pancasila tulisan Dr. KH. As’ad Said Ali, Wakil Ketua Umum PBNU itu
mestinya mendapat apresiasi serius dari universitas ini, karena ini merupakan
kajian Pancasila pasca Orde Baru, dengan cara pandang baru sesuai dengan era
keterbukaan pasca reformasi.
Pancasila sebuah konsep yang dirumuskan secara
singkat dan padat tetapi serba melingkupi, karena itu mudah diterima oleh semua
pihak. Kalangan agama
terutama NU memandang bahwa pancasila sejalan dengan ajaran Islam sebagaimana
ditegaskan dalam Munas NU tahun 1983 bahwa sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Republik
Indonesia mencerminkan tauhid menurut
pengertian keimanan Islam. Ditegaskan pula bahwa penerimaan dan pengamalan pancasila merupakan
perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
Karena itulah bahwa penerimaan NU terhadap Pancasila itu tidak bersifat politis
dan teknis, tetapi lebih bersifat syar’i. Begitu juga agama yang lain menerima
Pancasila karena sejalan dan tidak bertentangan dengan keyakinan mereka.
Hal ini
menunjukkan bahwa Pancasila memiliki relevansi bagi kehidupan
bangsa ini. Pertama,
relevansi religius, yaitu sejalan dengan agama yang ada di Indonesia. Kedua,
memiliki relevansi filosofis, yaitu merupakan sumber tata-nilai dalam menjalin
hubungan antar manusia. Ketiga, memiliki relevansi politik, yaitu
berfungsi sebagai faktor integratif yang mampu menyatukan bangsa yang berbeda
aliran dan ideologi politiknya.
Nilai-nilai dasar
Pancasila baik yang bersifat religius, nilai filosofis dan nilai politis, serta
budaya itu yang perlu terus dikaji dan dikembangkan. Dan kalangan
universitas-lah yang mestinya serius melakukan kajian yang mendalam seperti
itu. Dengan demikian Pancasila akan menjadi falsafah hidup yang menarik bagi
generasi muda dan sekaligus sebagai ideologi politik yang benar-benar
operasional, sehingga terlaksana dalam kehidupan nyata. Selain itu banyak
hal-hal yang perlu dikaji mulai dari sejarah kelahiran Pancasila itu sendiri,
hingga upaya penggalian maknanya serta strategi penerapannya.
Beberapa Langkah Penting
Penegasan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi
ini juga merupakan penegasan untuk menjaga semangat Bhineka Tunggal Ika bangsa
ini. Untuk itu ada
beberapa hal yang perlu ditegaskan kembali bahwa: Untuk menjaga posisi Pancasila sebagai dasar dan falsasah
negara yang merupakan sumber hukum tertinggi, maka segala bentuk hukum dan
perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia baik UUD 1945 ataupun
undang-undang lainnya haruslah merujuk pada Pancasila. Segala bentuk hukum
yang tidak sejalan dengan Pancasila apalagi bertentangan, harus dinyatakan
batal demi hukum itu sendiri. Saat ini banyak hukum dan Undang-undang yang
bertentangan dengan Pancasila karena itu harus segera direview karena ini
jelas-jelas telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk
menciptakan persatuan, gotong royong serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, tanpa terkecuali.
Dengan penegasan
ini diharapkan Pancasila ditempatkan kembali pada posisinya semula yaitu:
sebagai dasar dan ideologi negara serta falsafat bagi seluruh masyarakat dan
bangsa, sehingga akan melahirkan masyarakat Pancasila yang hidup guyub, gotong
royong, bersatu padu dalam membangun bangsa Inddonesia. Sistem hidup
kekeluargaan sebagaimana diajarkan dalam Pancasila itulah yang semestinya
diterapkan saat ini untuk mengembalikan solidaritsa sosial dan untuk
menghindarkan terjadinya berbagai konflik kepentingan yang berkembang di
masyarakat kita dewasa ini. Jaminan kerukunan sosial dan keamanan nasional
merupakan prasyarat bagi terwujudnya masyarakat Adil dan Makmur yang
dicitaa-citakan Pancasila.
Ini merupakan
agenda besar yang harus dipikirkan dan
dipikul oleh segenap bangsa ini. Karena itu dalam Munas NU di Cirebon
bulan September 2012 baru-baru ini mengajak bangsa ini agar Kembali Ke Khittah
Indonesia 1945, yaitu kembali pada semangat Proklamasi membangun negara yang
merdeka dan Berdaulat. Kembali pada nilai-nilai Luhur Pancasila dan kembali
pada amanat Mukadimah UUD 1945. Hal itu perlu ditegaskan kembali karena
bangsa mengalami keterpurukan dan kehilangan jati diri ketika jauh meningalkan
semangat Proklamasi dan tujuan didirikannya negeri ini, menyimpang dari
falsafah Pancasila dan mengingkari amanat Mukadimah UUD 1945.
Sebagaimana
sering saya tegaskan bahwa Pancasila tidak boleh hanya dipahami secara politik
atau secara instrumental, sebagai alat pemersatu bangsa belaka. Tetapi lebih
dari itu Pancasila harus dipahami secara substantif yaitu sebagai sumber tata
nila, yang merupakan falsafah dalam
berbangsa dan bernegara, sehingga perlu terus-menerus dihayati dan dirujuk
dalam setiap menata kehidupan. Dengan pendirian semacam itu, walaupun banyaknya
Konvensi Internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi
oleh Pemerintah RI, sama sekali tidak boleh menggeser sedikitpun kedudukan
Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum
dan tatanilai bangsa Indonesia.
Perlu diperhatikan juga bahwa ikhtilaf atau
polemik mengenai hari lahir Pancasila yang sengaja dimunculkan kembali belakangan ini harus segera diatasi melalui
kajian sejarah yang komprehensif. Bagaimanapun Pemunculan ikhtilaf ini, sangat membahayakan keberadaan dan
kewibawaan Pancasila. Para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
terutama pemerintah harus tegas menetapkan bahwa Pancasila lahir 1 Juni 1945. Ini dinyatakan oleh Penggalinya sendiri
yaiutu Bung Karno, dan diakui oleh Penggali yang lain yaitu Mr. Muhammad Yamin
serta dibenarkan Para Ulama seperti KH
Wahab Hasbullah dan KH Saifuddin Zuhri. Dengan penegasan ini diharapkan tidak
akan terjadi penggeseran terhadap sejarah dan status Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indponesia.
Sebagai langkah
penting untuk membentengi Pancasila sebagai
keputusan yang telah ditetapakan oleh para pendiri bangsa ini yang
mewakili seluruh elemen masyarakat, elemen agama dan elemen golongan, bahwa
Pancasila sebagai dasar dan falsafah dalam bernegara. Dengan demikian, maka
siapa saja dan organisasi apa saja yang
terang-terangan bertentangan apalagi melawan
ideologi Pancasila haruslah ditetapkan sebagai organisasi kriminal
bahkan subversif yang tidak boleh leluasa mengembangkan ajarannya di negara
Pancasila ini.
Sebagai langakah mendasar yang perlu dilalui
adalah mengajarkan Pancasila baik di sekolah maupun organaisai sejak mulai usia
dini. Karena Pancasila
merupakan falasafah hidup yang mengajarkan dan memberi tuntunan tentang
pergaulan hidup sehari-hari yang penuh teposeliro, tolong menolong dan saling
menghargai. Falsafah hidup ini yang perlu ditanamkan sejak dini, karena ini
merupakan ajaran leluhur bangsa ini, sehingga mudah diterima dan bisa
diinternalisasi menjadi kesadaran yanag melekat pada setiap orang.
Penutup
Kajian yanag
serius dan mendalam terhadap pancasila perlu dilakukan oleh perguruan tinggi,
agar kajian yang dilakukan memiliki kualifikasi ilmiah sebagaimana yang banyak
dituntut saat ini, sehingga bisa dibandingkan dengan teori ilmiah yang lain.
Langkah kreatif yang sudah dirintis oleh Prof Mubyarto dari UGM dalam
memperkenalkan sistem ekonomi Pancasila perlu diteruskan oleh universitas yang
lain, terutama Universitas Pancasila. Saat ini sangat diperlukan adanya rumusan
yang komprehensif mengenai sistem politik Pancasila atau rumusan dasar tentang
demokrasi Pancasila, atau rumusan tentang sistem kebudayaan Pancasila dan
seterusnya. Sebagai pendukung Pancasila, maka NU siap membantu pikiran dan
tenaga pada Universitas Pancasila untuk melakuakan kajian Pancasila, karena NU
telah memiliki banyak ulama dan sarjana yang serius mengkaji Pancasila secara
sukarela.
Kenapa Marxisme begitu luas dikaji dan dijadikan
sebagai pisau analisa membedah situasi. Kenapa sistem liberalisme-kapitalisme
begitu mendalam mempengaruhi para intelektual dan politisi serta aktivis kita.
Tidak lain karena ajaran dan ideologi mereka dirumuskan secara ilmiah dan
diturunkan menjadi strategi dan teknik secara operasional. Maka falsafah pancasila ini juga perlu
mendapatkan kajian yang sama sehingga bisa dirumuskan menjadi teori ilmiah yang
valid dan meyakinkan sehingga layak dijadikan rujukan bahkan pegangan. Semuanya ini tugas besar yang menunggu
sentuhan para ilmuwan di perguruan tinggi seperti universitas yang menyandang
nama besar yaitu Universitas Pancasila ini.
0 komentar:
Posting Komentar