Dari Umar bin Khathab RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya (sahnya) amal itu dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang
(tergantung) pada apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari-Muslim).
Hadis mengenai niat ini merupakan hadis utama di antara
hadis-hadis lainnya karena pentingnya posisi niat dalam melakukan suatu perbuatan
agar diterima oleh Allah SWT.
Oleh karenanya, para ulama hadis meletakkan hadis ini pada
permulaan kitabnya dan sebagian dari mereka menyatakan hadis ini secara
substansi mengandung bobot sepertiga dari bobot hadis secara keseluruhan.
Dalam puasa Ramadhan, berniat hukumnya wajib. Tidak sah
puasa seseorang jika tidak didahului atau dibarengi dengan niat. Dari Hafsah
binti Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang tidak
berniat puasa (Ramadhan) sebelum terbit fajar maka ia tidak berpuasa." (HR. Bukhari Muslim).
Jumhur ulama berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan harus
dilakukan setiap hari karena masing-masing hari di dalam bulan Ramadhan otonom
dan berdiri sendiri-sendiri, tidak saling terkait dengan hari berikutnya. Hal
tersebut karena batalnya puasa kita hari ini tidak berarti batalnya puasa esok
hari atau sebelumnya.
Sedangkan Madzhab
Maliki berpendapat bahwa niat sekali untuk berpuasa satu bulan penuh sudah
cukup, karena "setiap orang tergantung pada apa yang diniatkannya"
(puasa sebulan penuh).
Di samping itu, karena satu bulan penuh di Ramadhan
merupakan satu rangkaian ibadah puasa sehingga cukuplah satu niat yang mencakup
keseluruhan sebagaimana niat haji dan shalat. Jika nanti di dalam
pelaksanaannya terpaksa tidak puasa karena berhalangan, maka dengan memperbarui
niat sudah dipandang cukup.
Namun demikian, Imam Malik mensunahkan pembaruan niat setiap
hari, karena mempertimbangkan sunahnya mengikuti hadis dari Hafsah binti Umar
bin Khathab tersebut.
Pelaksanaan niat menurut jumhur ulama harus dilakukan pada
malam Ramadhan atau menjelang waktu terbitnya fajar (selesai sahur) sesuai
dengan pemahaman tekstual terhadap hadis.
Hanya madzhab Hanafi
yang membolehkan niat puasa Ramadhan sebelum matahari tergelincir (sebagaimana
bolehnya niat puasa sunat menurut jumhur ulama) dengan mengqiaskan pada puasa
sunah. Namun demikian mereka juga berpandangan bahwa penetapan niat puasa
Ramadhan pada malam hari atau sebelum matahari terbit tetap lebih utama.
Kesimpulannya, niat puasa Ramadhan adalah wajib dan menjadi
syarat sah puasa kita. Agar kita tidak lupa niat sehingga puasa kita menjadi
tidak sah dalam pandangan hukum fikih, maka sebaiknya setiap orang berniat
puasa penuh satu bulan, lalu memperbaruinya setiap hari.
Dengan begitu diharapkan jika dalam pelaksanaannya lupa
niat, maka niat yang umum telah menutupi (mengcover) puasa Ramadhan secara
keseluruhan. Sehingga berniat setiap hari hukumnya menjadi sunah (mandub)
karena sudah berniat secara keseluruhan satu bulan di awal Ramadhan.
Niat tampaknya susah-susah mudah dalam puasa. Namun, tidak
bisa dimudah-mudahkan (disepelekan) tanpa didasari ilmu pengetahuan, sebab
berkaitan erat dengan syarat sahnya ibadah. Sehingga yang terpenting adalah
memiliki pengetahuan seputar niat agar menjadikan kita mudah dan mantap dalam
melaksanakan ibadah puasa.
Muhammad Hariyadi
0 komentar:
Posting Komentar