MAKALAH
PENDIDIKAN PRA-SEKOLAH DI JEPANG
Guna
untuk memenuhi tugas mata kuliah
PPDNI
DosenPengampu Abdurrahman
Assegaf
Oleh
Ahmad Rifai
(11470085)
KEPENDIDIKAN
ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jepang sebagai Negara
yang maju, sebagai Negara kunci di kawasan asia mempunyai sistem pendidikan
yang ditanam sejak dulu sbahkan sebelum era perang dunia. Kesusksesan dalam
generasi dan perkembangan iptek di jepang yang produknya dapat bersaing dengan
era global, tidak terlepas dari peran pendidikan disana.
Pendidikan bermula dari
masa sebelum sekolah, walaupun bukan lembaga formal wajib yang dicanangkan
pemerintah, namun peran pendidikan pra-sekolah sangatlah penting untuk
menyongsong individu untuk masuk ke lembaga formal (sekolah dasar).
Melihat kemajuan di
jepang, dibanding Negara-negara asia lainnya sebenarnya didalam pendidikan
disana apa mempunyai karakter tersendiri yang membedakan dengan sitem
pendidikan di Negara lainnya, khususnya Negara berkembang. Untuk itu penulis
mau menghadirkan pembahasan sistem pendidikan disana dari masa ke masa.
Kemudian melihat bibit generasi peserta didik, dimana masa awal yang mana masa
mulai berinteraksi terhadap lingkungan, pendidikan apa yang ditanamkan oleh
jepang sehigga mempunyai generasi yang unggul.
B. Rumusan Masalah
1. Sistem
Pendidikan di jepang
2. Pendidikan
Pra-Sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Pendidikan di Jepang
Peraturan pendidikan di Jepang dapat dibedakan dalam dua periode,
yaitu sebelum dan sesudah perang Dunia II. Sebelum perang, kebijakan pendidikan
yang berlaku adalah Salinan Naskah Kekaisaran tentang Pendidikan (Imperial
Rescript on Education). Dinyatakan bahwa para leluhur Kaisar
terdahulu telah membangun Kekaisaran dengan berbasis pada nilai yang luas dan
kekal, serta menanamkannya secara mendalam dan kokoh. Materi pelajarannya
dipadukan dalam bentuk kesetiaan dan kepatuhan dari generasi ke generasi yang
menggambarkan keindahannya.
Itulah kejayaan dari karakter Kaisar, dan ia juga telah
mengendalikannya dengan sumber-sumber berpendidikan. Pendidikan hendaknya mampu
mengafiliasikan seseorang kepada orang tuanya, suami isteri secara harmoni,
sebagai sahabat sejati, menjadi diri sendiri yang sederhana dan moderat,
mencurahkan kasih sayang kepada semua pihak, serta menuntut ilmu dan memupuk
seni.
Dari situlah pendidikan tersebut dapat mengembangkan daya
intelektual dan kekuatan moralnya yang sempurna, selalu menghormati konstitusi,
dan menjalankan hukum. Dalam kondisi darurat sekalipun, diharapkan dapat
mempersembahkan keberanian demi negara, melindungi dan menjaga kesejahteraan
istana Kaisar seusia langit dan bumi. Maka, tidaklah menjadi orang yang baik
dan setia semata, melainkan mampu melanjutkan tradisi leluhur yang amat mulia.
Sesudah perang, mulai 3 November 1946, konstitusi baru Jepang
menetapkan kebijakan pendidikannya atas dasar hak asasi manusia, jaminan
kebebasan berfikir, dan hati nurani, kebebasan beragama, kebebasan akademik,
dan hak bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kemampuan
mereka. Pada Maret 1947, melalui Peraturan Pendidikan Nasional (School
Education Law) ditetapkan susunan dasar pendidikan keseluruhan
atas dasar 6-3-3-4 beserta tujuan khusus pada tiap jenjangnya.
Pada Maret 1947 juga berlaku Hukum Dasar Pendidikan (Fundamental
Law of Education) yang pada hakekatnya merupakan statement filsafat
pendidikan demokratis yang dalam banyak hal berbeda dengan Imperial Rescript on Education. Misalnya, dalam hubungan antara
warga dengan negara, dalamImperial Rescript on Education disebutkan bahwa, Citizens have the duty to develop their
intellectual and moral faculties, observethe laws, and offer themselves
courageously to the State in order the quard and maintain the prosperity of
Imperial throne,[1] (setiap warga memiliki kewajiban untuk mengembangkan daya
intelektual dan moral mereka, melaksanakan hukum dan mempersembahkan
keberaniannya demi negara untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan istana
Kaisar).
Sedangkan dalam Fundamental
Law of Education disebutkan
bahwa, Citizen
have the right to equal opportunity or receving education according to their
ability; freedom from discrimination on acaount of race, cree sex, social
status, economic position, or family origin; financial assistance, to the able
needy, academin freedom, and the responsibility to build a peaceful State and
society[2],
(Setiap warga memiliki kesempatan yang sama menerima pendidikan menurut
kemampuan mereka, bebas dari diskriminasi atas dasar ras, jenis kelamin, status
sosial, posisi ekonomi, asal usul keluarga, bantuan finansial, bagi yang memerlukan,
kebebasan akademik, dan tanggung jawab untuk membangun negara dan masyarakat
yang damai).
Perbedaan yang lain adalah mengenai tujuan pendidikan. Dalam Imperial Rescript on Education disebutkan bahwa tujuan
pendidikan adalah untuk meningkatkan kesetiaan dan ketaatan bagi Kaisar agar
dapat memperoleh persatuan masyarakat di bawah ayah yang sama, yakni Kaisar.
Adapun tujuan pendidikan menurut Fundamental
Law of Education adalah
untuk meningkatkan perkembangan kepribadian secara utuh, menghargai nilai-nilai
individu, dan menanamkan jiwa yang bebas.
B. Pendidikan Pra Sekolah
Pendidikan prasekolah dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu
Kelompok Bermain (KB) atau Play Group (PG) dan Taman Kanak-Kanak (TK). Play
Group (PG) adalah merupakan fasilitas yang disediakan bagi para orang tua yang
bekerja sehingga tidak dapat mengasuh anaknya di siang hari. Pendaftaran murid
baru dimulai setiap awal Januari. Permohoman untuk masuk ke PG ini dilakukan di
kantor pemerintahan setempat karena terbatasnya jumlah tempat untuk masuk ke
kelompok bermain ini. Biaya pengasuhan disesuaikan dengan pendapatan per kapita
orang tua pada tahun sebelumnya yang diatur pemerintah wilayah kota setempat.[3]
Lembaga ini disebut Hoiku-jo (Pusat Perawatan Siang Hari),
dan termasuk lembaga kesejahteraan sosial, di samping juga berfungsi sebagai
tempat pendidikan prasekolah. Peserta yang masuk Hoiku-jo adalah bayi hingga
anak usia 5 tahun. Mereka yang berusia 3 tahun ke atas biasanya mendapat
pendidikan seperti TK. Kebanyakan pusat penitipan anak seperti ini dikelola
oleh pemerintah daerah.
Abd. Rahman Assegaf (2003: 176-177) memaparkan bahwa TK di
Jepang menerima murid berusia 3 sampai 5 tahun untuk lama pendidikan 1 sampai 3
tahun. Anak berusia 3 tahun diterima dan mengikuti pendidikan selama 3 tahun,
sedangkan anak berusia 4 tahun mengikuti pendidikan selama 2 tahun dan bagi
pendaftar berusia 5 tahun hanya menempuh pendidikan prasekolah selama 1 tahun.
Lebih dari 50% TK di Jepang dikelola oleh swasta, sisanya oleh pemerintah kota
dan hanya sebagian kecil yang merupakan TK Negeri. Meski demikian, semua TK
adalah pendidikan prasekolah di bawah naungan Departemen Ilmu Pengetahuan
Pendidikan dan Kebudayaan yang dikelola berdasarkan hukum pendidikan.[4]
TK atau yang disebut youchien bertujuan untuk mengasuh
anak-anak usia dini dan memberikan lingkungan yang layak bagi perkembangan jiwa
anak. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa cara yang dilakukan, antara
lain: (1) Merancang pendidikan yang mengembangkan fungsi tubuh dan jiwa secara
harmoni melalui pembiasaan pola hidup yang sehat, aman, dan menyenangkan; (2)
Menumbuhkan semangat kemandirian, kehidupan berkelompok yang penuh kegembiraan
dan kerjasama; (3) Mengenalkan kehidupan sosial dan membina kemampuan
bersosialisasi; (4) Mengarahkan penggunaan bahasa dengan benar serta
menumbuhkan minat berkomunikasi dengan sesama; (5) Mengarahkan minat untuk
berkreasi melalui pembelajaran musik, permainan, menggambar dan lain-lain.
Tujuan TK tercantum
dalam artikel no 77 UU Pendidikan Jepang. TK atau youchien bertujuan untuk
mengasuh anak-anak usia dini, memberikan lingkungan yang layak bagi
perkembangan jiwa anak. Untuk mencapai tujuan tersebut dijelaskan tata caranya
:
1. Merancang
pendidikan yang mengembangkan fungsi tubuh dan jiwa secara harmoni melalui
pembiasaan pola hidup yang sehat, aman dan menyenangkan.
2. Menumbuhkan
semangat kemandirian, kehidupan berkelompok yang penuh kegembiraan dan
kerjasama.
3. Mengenalkan
kehidupan sosial dan membina kemampuan bersosialisasi
4. Mengarahkan
penggunaan bahasa dengan benar serta menumbuhkan minat berkomunikasi dengan
sesamanya.
5. Mengarahkan minat
untuk berkreasi melalui pembelajaran musik, permainan, menggambar dan
lain-lain.
Sekitar 63% anak-anak
dijepang memulai pendidikan dengan Taman Kanak-kanak. Usia masuk taman
kanak-kanan adalah 3-5 tahun. Pendidikan Taman kanak-kanak berada di bawah
naungan kementrian pendidikan Jepang (MEXT). Kurikulum TK ditetapkan oleh
masing-masing sekolah dengan cara musyawarah antar sekolah dan mempertimbangkan
petunjuk pemerintah. Setiap taman kanak-kanak harus mengembangkan kurikulum
yang cocok untuk tahap perkembangan anak-anak dan masyarakat setempat. Setiap
kurikulum yang disusun harus mengikuti persyaratan hukum yang berlaku. Berikut
ini beberapa pedoman dalam menyusun kurikulum TK di jepang:
1. Tujuan dan isi
kurikulum harus mencerminkan tujuan pendidikan Taman kanak-kanak. Tujuan
pendidikan taman kanak-kanak adalah mengajarkan kebiasaan dan sikap dasar
sehat, membantu anak-anak belajar untuk mencintai dan mempercayai orang,
mengembangkan kemandirian, kerjasama, dan sikap moral yang baik, mengembangkan
sikap ketertarikan terhadap alam dan lingkungan mereka, mengembangkan
keterampilan mendengar dan berbicara, dan pemahaman bahasa, serta memupuk
kepekaan dan kreativitas melalui berbagai pengalaman.
2. Kurikulum dirancang
dengan mempertimbangkan masa lalu anak dan masa depan yang akan dibangun.
3. Kurikulum harus
dirancang dengan pandangan jangka panjang dari anak-anak masuk sampai menyelesaikan
pendidikan TK. Hal ini bertujuan memberikan kenangan yang indah kepada anak
selama mengikuti pendidikan di Taman Kanak-kanak. Jumlah minimum belajar dalam
satu tahun adalah sembilan puluh minggu kecuali dalam keadaan khusus.
4. Jumlah standar belajar
di TK adalah empat jam perhari.
Pendidikan Taman
kanak-kanak di jepang dilaksanakan oleh pemerintah (TK Negeri) maupun oleh TK
swasta. Persamaan dan perbedaan pola pendidilan TK negeri dan swata adalah:
Syarat masuk TK Tinggal di lingkungan TK, berusia 3-5 tahun Berusia 3-5 tahun.
Waktu belajar Dari jam 9 pagi sampai jam 2 siang. Libur pada hari sabtu dan
minggu. Tergantung dari TK yang bersangkutan. Pendaftaran Dari bulan oktober
sampai pertengahan November Dari bulan oktober sampai pertengahan November.
Biaya Biaya masuk dan perawatan pendidikan Biaya ujian, biaya masuk, perawatan
pendidikan dan sumbangan pendidikan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Peraturan pendidikan di Jepang
dapat dibedakan dalam dua periode, yaitu sebelum dan sesudah perang Dunia II.
Sebelum perang, kebijakan pendidikan yang berlaku adalah Salinan Naskah
Kekaisaran tentang Pendidikan (Imperial Rescript on Education).
Dinyatakan bahwa para leluhur Kaisar terdahulu telah membangun Kekaisaran
dengan berbasis pada nilai yang luas dan kekal, serta menanamkannya secara
mendalam dan kokoh. Materi pelajarannya dipadukan dalam bentuk kesetiaan dan
kepatuhan dari generasi ke generasi yang menggambarkan keindahannya.
Pendidikan prasekolah dibedakan menjadi dua
bentuk, yaitu Kelompok Bermain (KB) atau Play Group (PG) dan Taman Kanak-Kanak
(TK). Play Group (PG) adalah merupakan fasilitas yang disediakan bagi para
orang tua yang bekerja sehingga tidak dapat mengasuh anaknya di siang hari.
Pendaftaran murid baru dimulai setiap awal Januari. Permohoman untuk masuk ke
PG ini dilakukan di kantor pemerintahan setempat karena terbatasnya jumlah
tempat untuk masuk ke kelompok bermain ini. Biaya pengasuhan disesuaikan dengan
pendapatan per kapita orang tua pada tahun sebelumnya yang diatur pemerintah
wilayah kota setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Assegaf, Abd. Rachman. 2003.
Internasionalisasi Pendidikan: Sketsa Perbandingan Pendidikan di Negara-Negara
Islam dan Barat, Yogyakarta: Gama Media.
Barnadib, Imam. 1986. Dasar-Dasar Pendidikan Perbandingan,
Yogyakarta: Institute Press IKIP Yogyakarta.
[1] Imam Barnadib. Dasar-Dasar Pendidikan Perbandingan, Yogyakarta: Institute Press IKIP Yogyakarta, 1986. Hlm 50
[3] (http://www.clair.or.id.jp/tagengo/general/id/id11-04.html), diakses pada
hari sabtu pukul 21.20 wib.
[4] Abd. Rachman Assegaf. Internasionalisasi Pendidikan: Sketsa Perbandingan
Pendidikan di Negara-Negara Islam dan Barat, Yogyakarta: Gama Media, 2003. Hlm 176-177
0 komentar:
Posting Komentar