POLIGAMI, NIKAH SIRI, DAN NIKAH MUT’AH


Berdasarkan hasil  diskusi kelompok kemarin, kami dapat mengambil kesimpulan sesuai dengan pemahaman kami terkait dengan poligami, nikah sirri dan nikah mut’ah.
1.      POLIGAMI
Poligami adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan seseorang menikah lebih dari satu kali dan belum bercerai dengan istri yang pertama.
Kasus poligami menjadi santer diberitakan karena ada sebagian orang yang setuju dengan poligami ada pula yang tidak setuju dengan poligami. Islam tidak menjadikan poligami sebagai sebuah kewajiban atau hal yang disunnahkan bagi muslim, tetapi hanya menjadikannya sebagai sesuatu yang mubah, yakni boleh dilakukan jika memang tujuan orang tersebut baik dan dikehendaki/mendapat persetujuan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974)


2.      NIKAH SIRI
Nikah sirri, atau yang bagi masyarakat awam disebut pula nikah bawah tangan, memiliki dua pengertian. Pertama, nikah sirri secara fiqh, yaitu nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui pihak yang terkait. Pihak terkait ini merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorang pun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain.
Kedua, nikah sirri dalam persepsi masyarakat, yakni pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi ke  KUA. Masyarakat menganggap, pernikahan yang dilaksanakan walaupun tidak dirahasiakan, tetap dikatakan sirri  selama belum didaftarkan secara resmi ke KUA.
Jadi, nikah sirri secara agama dianggap sah (asalkan telah memenuhi rukun syarat pernikahannya), akan tetapi jika di lihat dari segi hukum (peraturan perundangan) pernikahan ini dianggap tidak sah.



                                   
3.      NIKAH MUT’AH
Nikah mut’ah sering disebut juga dengan kawin kontrak. Nikah mut’ah berarti, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan pemberian sesuatu kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya (perjanjian wakyu) telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa pemberian warisan (yang sah secara hukum).

Nikah mut’ah hukumnya adalah haram (fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 25 Oktober 1997) dan pelaku nikah dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

0 komentar:

Posting Komentar