Homoseks dan Tajdid


Oleh: Dr Adian Husaini

April 2010 lalu, saat mengunjungi kampus School of Oriental and African Studies di London, saya menemukan sebuah buku berjudul  Homosexuality in Islam: Critical Reflection on Gay, Lesbian, and Transgender Muslims, (Oxford: Oneworld Publications, 2010), karya Scott Siraj al-Haqq Kugle.

Karena penasaran akan isinya, saya beli buku itu, dengan harga £19,99. Buku setebal 355 halaman ini ternyata berisi seruan untuk menghalalkan praktik homoseksual. Di Indonesia, pemikiran semacam ini juga sudah mulai digulirkan, baik oleh praktisi homo dan lesbi, maupun sejumlah cendekiawan dan akademisi di Perguruan Tinggi.

Salah satu metode yang digunakan dalam ”halalisasi” praktik homoseksual adalah dengan merumuskan model penafsiran baru terhadap al-Quran. Ia tulis bab khusus berjudul ”Liberating Qur’an: Islamic Scripture”. Kisah Nabi Luth, misalnya, ditafsirkan dengan model baru. Menurut penulis, para ahli hukum Islam selama seribu tahun lebih telah salah paham dalam soal penafsiran kisah Luth ini. ”Jurists who have interpreted the story to be about homosexual act have missed the point,” tulisnya. Padahal, katanya, kaum Luth dihukum oleh Allah, bukan karena mereka homo, tetapi karena mereka kafir dan membangkang.

Sebenarnya soal praktik homoseksual ini sudah jelas statusnya dalam agama Yahudi, Kristen, dan Islam. Selama ribuan tahun, status pelaku homoseksual juga jelas. Dalam Kitab Imamat (Leviticus) 20:13, disebutkan: “Bila seorang  laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.”

Dalam Islam, hingga kini, praktik homoseksual tetap dipandang sebagai tindakan bejat. Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa praktik homoseks  merupakan satu dosa besar dan sanksinya sangat berat. Rasulullah saw bersabda, “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki).

Namun, paham humanisme telah menyihir banyak orang. Nilai-nilai Barat modern mulai menggusur nilai agama. Yang penting adalah progresivitas, kemajuan.Semua harus tunduk pada kemajuan. Ajaran-ajaran agama yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan harus diubah. Dibuatlah istilah baru, seperti “Fiqih Humanis”, “Fiqih yang lebih manusiawi”, dan sebagainya.

Pada akhirnya, seperti penulis buku ini, kaum pembaru – yang bukan mujaddid – ini mendesak agar syariat Islam diubah, sesuai dengan perkembangan zaman. Ia mengusulkan perlunya ada syariat yang selalu berkembang (evolving shariah). Dengan itu,  syariat Islam bisa menerima praktik homoseksual.
Kata penulis lagi, “Just as building the shari’a was an historical process, the creation of fallible human minds, hands, and hearts, so the shari’a should be open to continual reform and re-creation. A renewed and evolving shari’a is politically necessary project.”


Inilah contoh taghrib, dan bukan tajdid. Yang haram jadi halal, yang halal dijadikan haram. Zina disahkan; tidak dianggap kriminal; dianggap masalah privat. Pezina dipuja sebagai idola. Tapi, menikah baik-baik dengan cara agama, justru bisa terancam masuk penjara. (***)

Related Posts:

  • Tamak Dunia: Sumber Kehancuran Adian Husaini Dalam buku populernya “The Rise and Fall of the Great Powers”, Paul Kennedy menutup dengan bab “The United States: the Problem of Number One in Relative Decline”.  Dalam buku ini, Kennedy memaparkan t… Read More
  • Homoseks dan Tajdid Oleh: Dr Adian Husaini April 2010 lalu, saat mengunjungi kampus School of Oriental and African Studies di London, saya menemukan sebuah buku berjudul  Homosexuality in Islam: Critical Reflection on Gay, Lesbian, an… Read More
  • Hati-hati Belajar Filsafat Ilmu Sekular Dr oleh Adian Husaini Di berbagai perguruan tinggi, khususnya di tingkat Pasca Sarjana, para mahasiswa biasanya diajarkan mata kuliah “Filsafat Ilmu”.  Sejauh ini, sudah banyak diterbitkan buku tentang Filsafat Ilm… Read More
  • Islam Moderat Dr Adian Husaini Akhir-akhir ini seperti sudah menjadi keharusan opini di berbagai media massa, bahwa di zaman globalisasi, corak keberislaman yang ‘baik’ adalah menjadi Muslim yang moderat. Dengan kata lain, bukan menj… Read More
  • Prof. Azyumardi: Pendidikan Islam di IAIN adalah “Islam Liberal” Oleh: Dr. Adian Husaini “Sebagai lembaga akademik, kendati IAIN terbatas memberikan pendidikan Islam kepada mahasiswanya, tetapi Islamyang diajarkan adalah Islam yang liberal. IAIN tidak mengajarkan fanatisme mazhab ata… Read More

0 komentar:

Posting Komentar