MAKALAH POLA DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE BARU


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa depan suatu negara. Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan yang
memiliki sasaran jelas, dan tanggap terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar,
            karena kepedulian untuk menyesuaikan perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. dengan lahirnya orde baru dan tumpasnya pemberontakan PKI, maka mulailah suatu era baru dalam usaha menempatkan pendidikan sebagai suatu usaha untuk menegakkan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945. Banyak usaha-usaha yang memerlukan kerja keras dalam rangka untuk mewujudkan suatu sistem pendidikan yangb betul-betul sesuai dengan tekad orde baru sebagai orde pembangunan. 
            Orde baru yang merupakan perbaikan dari orde lama dalam pembahasannya bagaimana perkembangan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dan pendidikan islam yang memang pada waktu itu sepenuhnya masih dalam tahap pembangunan.

B. Rumusan Masalah
1. Apa makna Orde Baru?
2. Bagaimana kebijakan pendidikan secara umum masa orde baru?
3. Bagimana keberadaan pendidikan islam orde baru?
4. Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam?







BAB II
PEMBAHASAN

A. MAKNA ORDE BARU
Sejak ditumpasnya peristiwa G. 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, bangsaIndonesia telah memasuki fase baru yang diberi nama Orde Baru.
Orde Baru adalah :
1.      Sikap mental yang positif menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2.      Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
3.      Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuwen.[1]

Dengan demikian, Orde BAru bukan merupakan golongan tertentu, sebab Orde Baru bukan berupa penggolongan fisik. Perubahan Orde Lama (sebelum 30 September 1965) menjadi Orde Baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan Pemuda, yang disebut angkatan 1966.

B. KEBIJAKAN PENDIDIKAN SECARA UMUM.
Dalam pasal 4 TAP MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 selanjutnya disebutkan tentang isi pendidikan untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan yaitu :
1)      Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2)      Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan.
3)      Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.

MPRS hasil Pemilu 1973 mengeluarkan ketetapan Nomor IV/MPRS/1973 yang juga dikenal dengan nama GBHN yang merumuskan pula tujuan pendidikan Nasional.
Rumusan-rumusan selanjutnya mengenai Pendidikan Nasional termuat dan ditetapkan dalam GBHN melalui keteapan MPR, tahun 1978, 1983, 1988, dan 1993. Rumusan ersebut semakin sempurna dengan lahirnya UU RI Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dengan dilengkapi beberapa peraturan pemerintah dalam kerangka pelaksanaannya.
Dengan berlakunya undang-undang serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dari tingkat Prasekolah sampai dengan Pendidikan Tinggi harus mengacu dan berpedoman kepada undang-undang tersebut.
Ada beberapa prinsip yang perlu kita perhatikan dari Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional ini, yaitu dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, mka pendidikan nasional mengusahakan :
1.      Pemberian dukunga bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesiayang erwujud dalam ketahanan nasional  yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan ideology yang bertentangan dengan Pancasila.pembentukan manusia Pancasila.
2.      Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.[2]

C. KEBERADAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM.
Sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari sekolah dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi Umum Negri di seluruh Indonesia.
Pemerintahan orde baru bertekad sepenuhnya untuk kembali kepada uandang-undang dasar 1945 dan melaksanakannya secara murni. Pemerintah dan rakyat akan membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Yakni membangun rohani dan jasmani untuk kehidupan yang baik, d dunia dan akhirat. Leh karena itu orde baru disebut juga sebagai Orde Konstitusional dan orde pembangunan.[3]
Pemerintah dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesiaseluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan pendidikan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemeritahan dan dalam masyarakat pada umumnya.
Pembangunan nasional memang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Hal ini berarti adanya keserasihan keseimbangan dan keselarasan antara pembangunan bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal kedniaan dan ingin berhubungan dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan sesame manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti itu menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama.
Sasaran pembangunan jangka panjang dalam bidang agama adalah terbinanya keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan yang Maha Esa, dalam kehidupan yang selaras, seimbang dan serasi antara Ilahiah dan rohaniah, mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong royong, sehingga bangsa Indonesia sanggup meneruskan perjuangan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.

D. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH ORDE BARU MENGENAI PENDIDIKAN ISLAM
Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980- an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan di kembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan.
 Pada awal – awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama. Pada tahap ini madrasah belum di pandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah pengawasan menteri agama.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam melakukan pembaruan ini adalah di keluarkannya kebijakan tahun 1967 sebagai respons terhadap TAP MPRS No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi Madrasah.
Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya, namun di awal –awal tahun 1970 –an, justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputusan presiden nomor 34 tanggal 18  April tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini mencakup tiga hal :
1. Menteri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kebijakan
2.  Menteri tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri
3. Ketua lembaga Administrasi Negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negri.
Selanjutnya, kepres No 34 Tahun 1972 ini di pertegas oleh inpres No 15 tahun 1974 yang mengatur operasionalnya. Dalam TAP MPRS Nomor XVII Tahun 1966 dijelaskan “agama merupakan salah satu unsur mutlak dalam pencapaian tujuan nasional. Persoalan keagamaan dikelola oleh Departemen Agama, sedangkan madrasah dalam TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 adalah lembaga pendidikan otonom di bawah bawah pengawasan Menteri Agama”. Dari ketentuan ini, Departemen Agama menyelenggarakan pendidikan madrasah tidak saja bersifat keagamaan dan umum, tetapi juga bersifat kejuruan. Dengan keputusan presiden No. 34 Tahun 1972 dan impres 1974, penyelenggraan pendidikan dan kejuruan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab MENDIKBUD.
Pengembangan  dan pembinaan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan agama seperti madrasah dan pondok pesantren juga mendapat perhatian serius dari pemerintah. Khusus untuk madrasah telah dikeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri antara menteri agama, menteri dalam negeri dan menteri P dan K (1976), mengenai peningkatan mutu madrasah. Dalam SKB3M tersebut dinyatakan bahwa ijazah madrasah disamakan dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.[4]












BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sejak ditumpasnya peristiwa G. 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, bangsaIndonesia telah memasuki fase baru yang diberi nama Orde Baru.
Orde Baru adalah :
4.      Sikap mental yang positif menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
5.      Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuwen.
            Mengenai pendidikan nasional dari tahun ke tahun mengalami perubahan dari bermula ketetapan MPRS kemudian MPR dan sampai pada tercetusnya UU nomor 2 tahun 1989 sebagai upaya pembaharu pendidikan nasional untuk lebih baik.
           









DAFTAR PUSTAKA
Mustafa. (1998). Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia
Nizar, Samsur (2007). Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana
Zuhairini, dkk (2008). Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta; Bumi Aksara



[1] Drs. H. A. Mustafa, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hal 137
[2] Ibid, hal 140
[3] Prof. Dr. H. Samsur Nizar, M.Ag, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2007), hal 350
[4] Dra. Zuhairini, dkk, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta; Bumi Aksara, 2008), hal 237

0 komentar:

Posting Komentar