BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa depan suatu negara.
Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah kesejahteraan dan
kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus diterjemahkan ke dalam
sistem pendidikan yang
memiliki sasaran jelas, dan tanggap terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar,
memiliki sasaran jelas, dan tanggap terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar,
karena kepedulian untuk menyesuaikan
perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. dengan lahirnya orde baru dan
tumpasnya pemberontakan PKI, maka mulailah suatu era baru dalam usaha
menempatkan pendidikan sebagai suatu usaha untuk menegakkan cita-cita
proklamasi 17 agustus 1945. Banyak usaha-usaha yang memerlukan kerja keras
dalam rangka untuk mewujudkan suatu sistem pendidikan yangb betul-betul sesuai
dengan tekad orde baru sebagai orde pembangunan.
Orde baru yang merupakan perbaikan dari orde lama dalam pembahasannya
bagaimana perkembangan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dan pendidikan
islam yang memang pada waktu itu sepenuhnya masih dalam tahap pembangunan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa makna Orde Baru?
2. Bagaimana kebijakan pendidikan secara umum masa orde baru?
3. Bagimana keberadaan pendidikan islam orde baru?
4. Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. MAKNA ORDE BARU
Sejak ditumpasnya peristiwa G. 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965,
bangsaIndonesia telah memasuki fase baru yang diberi nama Orde
Baru.
Orde Baru adalah :
1. Sikap mental yang positif menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material
maupun spiritual melalui pembangunan.
3. Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuwen.[1]
Dengan demikian, Orde BAru bukan merupakan golongan tertentu, sebab Orde
Baru bukan berupa penggolongan fisik. Perubahan Orde Lama (sebelum 30 September
1965) menjadi Orde Baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI
atau tentara dan gerakan-gerakan Pemuda, yang disebut angkatan 1966.
B. KEBIJAKAN
PENDIDIKAN SECARA UMUM.
Dalam pasal 4 TAP MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 selanjutnya disebutkan tentang
isi pendidikan untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan yaitu :
1) Mempertinggi mental, moral, budi
pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
2) Mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan.
3) Membina dan mengembangkan fisik yang
kuat dan sehat.
MPRS hasil Pemilu 1973 mengeluarkan ketetapan Nomor IV/MPRS/1973 yang juga
dikenal dengan nama GBHN yang merumuskan pula tujuan pendidikan Nasional.
Rumusan-rumusan selanjutnya mengenai Pendidikan
Nasional termuat dan ditetapkan dalam GBHN melalui keteapan MPR, tahun 1978,
1983, 1988, dan 1993. Rumusan ersebut semakin sempurna dengan lahirnya UU RI
Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dengan dilengkapi
beberapa peraturan pemerintah dalam kerangka pelaksanaannya.
Dengan berlakunya undang-undang serta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dari tingkat Prasekolah
sampai dengan Pendidikan Tinggi harus mengacu dan berpedoman kepada
undang-undang tersebut.
Ada beberapa prinsip yang perlu kita perhatikan dari Undang-Undang
Sitem Pendidikan Nasional ini, yaitu dalam rangka pelaksanaan pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, mka pendidikan
nasional mengusahakan :
1. Pemberian dukunga bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan
Negara Indonesiayang erwujud dalam ketahanan nasional yang
tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran,
paham dan ideology yang bertentangan dengan Pancasila.pembentukan manusia
Pancasila.
2. Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi
kualitasnya yang mampu mandiri.[2]
C. KEBERADAAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM.
Sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari sekolah
dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi Umum Negri di seluruh Indonesia.
Pemerintahan orde baru bertekad sepenuhnya untuk
kembali kepada uandang-undang dasar 1945 dan melaksanakannya secara murni.
Pemerintah dan rakyat akan membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Yakni membangun rohani dan jasmani untuk kehidupan yang baik, d
dunia dan akhirat. Leh karena itu orde baru disebut juga sebagai Orde
Konstitusional dan orde pembangunan.[3]
Pemerintah dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan
masyarakat Indonesiaseluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut,
kehidupan pendidikan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh
tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemeritahan dan dalam masyarakat
pada umumnya.
Pembangunan nasional memang dilaksanakan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia seutuhnya. Hal
ini berarti adanya keserasihan keseimbangan dan keselarasan antara pembangunan
bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal
kedniaan dan ingin berhubungan dengan Tuhan yang Maha Esa, dengan sesame
manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti itu
menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama.
Sasaran pembangunan jangka panjang dalam bidang agama adalah terbinanya
keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan yang Maha Esa, dalam kehidupan yang
selaras, seimbang dan serasi antara Ilahiah dan rohaniah, mempunyai jiwa yang
dinamis dan semangat gotong royong, sehingga bangsa Indonesia sanggup
meneruskan perjuangan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
D. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH ORDE BARU
MENGENAI PENDIDIKAN ISLAM
Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam dalam
konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam
dua dekade terakhir 1980- an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga
pendidikan di kembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan dan
peningkatan mutu pendidikan.
Pada awal – awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan
tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama.
Pada tahap ini madrasah belum di pandang sebagai bagian dari sistem pendidikan
nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah
pengawasan menteri agama.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam
melakukan pembaruan ini adalah di keluarkannya kebijakan tahun 1967 sebagai
respons terhadap TAP MPRS No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan
strukturisasi Madrasah.
Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat
keberadaannya, namun di awal –awal tahun 1970 –an, justru kebijakan pemerintah
terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan
nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan
langkah yang di tempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa
keputusan presiden nomor 34 tanggal 18 April tahun 1972 tentang
tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini mencakup
tiga hal :
1. Menteri
pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas
pembinaan pendidikan umum dan kebijakan
2. Menteri
tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian
dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri
3. Ketua
lembaga Administrasi Negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan
pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negri.
Selanjutnya,
kepres No 34 Tahun 1972 ini di pertegas oleh inpres No 15 tahun 1974 yang
mengatur operasionalnya. Dalam TAP MPRS Nomor XVII Tahun 1966 dijelaskan “agama
merupakan salah satu unsur mutlak dalam pencapaian tujuan nasional. Persoalan
keagamaan dikelola oleh Departemen Agama, sedangkan madrasah dalam TAP MPRS Nomor
2 Tahun 1960 adalah lembaga pendidikan otonom di bawah bawah pengawasan Menteri
Agama”. Dari ketentuan ini, Departemen Agama menyelenggarakan pendidikan
madrasah tidak saja bersifat keagamaan dan umum, tetapi juga bersifat kejuruan.
Dengan keputusan presiden No. 34 Tahun 1972 dan impres 1974, penyelenggraan
pendidikan dan kejuruan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab MENDIKBUD.
Pengembangan
dan pembinaan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan agama
seperti madrasah dan pondok pesantren juga mendapat perhatian serius dari
pemerintah. Khusus untuk madrasah telah dikeluarkan surat keputusan bersama
tiga menteri antara menteri agama, menteri dalam negeri dan menteri P dan K
(1976), mengenai peningkatan mutu madrasah. Dalam SKB3M tersebut dinyatakan
bahwa ijazah madrasah disamakan dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sejak ditumpasnya peristiwa G. 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965,
bangsaIndonesia telah memasuki fase baru yang diberi nama Orde Baru.
Orde Baru adalah :
4. Sikap mental yang positif menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan
terhadap Pancasila dan UUD 1945.
5. Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material
maupun spiritual melalui pembangunan.
Sikap mental mengabdi
kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuwen.
Mengenai pendidikan
nasional dari tahun ke tahun mengalami perubahan dari bermula ketetapan MPRS
kemudian MPR dan sampai pada tercetusnya UU nomor 2 tahun 1989 sebagai upaya
pembaharu pendidikan nasional untuk lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Mustafa. (1998). Sejarah Pendidikan Islam di
Indonesia. Bandung: Pustaka Setia
Nizar, Samsur (2007). Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta:
Kencana
Zuhairini, dkk (2008). Sejarah Pendidikan Islam.
Jakarta; Bumi Aksara
[1] Drs. H. A. Mustafa, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Bandung:
Pustaka Setia, 1998), hal 137
0 komentar:
Posting Komentar