Pancasila
sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat
pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan
negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Pancasila merupakan nilai dan cita
bangsa Indonesia yang tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil
dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri.
A. Isi Ideologi Pancasila
Ideologi berupa kumpulan pikiran-
pikiran rakyat yang mengandung pandangan tentang keadaan bangsa, memuat
perspektif atau harapan masa depan bangsa dan memberi arah serta dorongan bagi
seluruh kegiatan manusia. Istilah nasional disini dapat diartikan kumpulan masyarakat
yang telah menetap dalam suatu negara.
Pemikiran yang menarik
dikemukakan oleh A.M.W Pranarka, 1997:16 bahwa ideologi dalam tradisi pemikiran
yang terjadi di Indonesia (sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa) pada
hakekatnya juga sebuah pedoman perjuangan. Karena itu ia juga merupakan suatu
keyakinan, sebuah “belief system”. Karenanya pula di dalamnya terkandung elemen
kognitif intelektual, yaitu cita- cita maupun elemen psikologis yaitu kekuatan
untuk membuat dan menentukan pilihan- pilihan kebijakan yang bersifat
psikologis.
Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata
ideologi, yaitu
·
ideologi
sebagai kesadaran palsu;
·
ideologi
dalam arti netral; dan
·
ideologi
dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah
Ideologi dalam arti yang pertama,
yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan
ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran,
melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga
dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk
melegitimasikan kekuasaannya.
Arti kedua adalah ideologi
dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir,
nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu.
Arti kedua ini terutama ditemukan dalam negara-negara yang menganggap penting
adanya suatu “ideologi negara”. Disebut dalam arti netral karena baik buruknya
tergantung kepada isi ideologi tersebut.
Arti ketiga, ideologi sebagai
keyakinan yang tidak ilmiah, biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu
sosial yang positivistik. Segala pemikiran yang tidak dapat dibuktikan secara
logis-matematis atau empiris adalah suatu ideologi. Segala masalah etis dan
moral, asumsi-asumsi normatif, dan pemikiran-pemikiran metafisis termasuk dalam
wilayah ideologi.
Dari tiga arti kata ideologi
tersebut, yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah ideologi dalam arti
netral, yaitu sebagai sistem berpikir dan tata nilai dari suatu kelompok.
Ideologi dalam arti netral tersebut ditemukan wujudnya dalam ideologi negara
atau ideologi bangsa. Hal ini sesuai dengan pembahasan Pancasila sebagai
ideologi negara Republik Indonesia
B. Peranan Pancasila sebagai Ideologi
Nasional
Sebagaimana diuraikan di muka,
ideologi mengandung nilai-nilai dasar, norma-norma
dan
cita-cita yang ingin diwujudkan oleh masyarakat penganutnya. Karena itu,
ideologi memiliki peranan sebagai dasar, arah, dan tujuan yang ingin dicapai
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a) Sebagai Dasar
Artinya merupakan pangkal tolak,
asas atau fundasi di atas mana semua kegiatan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
Negara dibangun dan dasar tersebut umumnya berasal dari nilai-nilai yang
berkembang dan hidup dalam masyarakat itu sendiri (dimensi realitas). Pancasila
sejak awal pembahasannya (sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni
1945 dan sidang gabungan tanggal 22 Juni 1945) memang direncanakan untuk
dijadikan Dasar Negara. Tanggal 18 Agustus 1945 sidang PPKI menetapkan secara
resmi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Sebagai Pengarah
Artinya sebagai pengatur dan
pengendali kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara berupa norma-norma atau
aturan-aturan yang harus dipatuhi agar arah untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tidak menyimpang (dimensi normalitas). Disini Pancasila menjelmakan diri
sebagai pengarah, pengendali di dalam setiap gerak tata kehidupan berbangsa dan
bernegara. Peran sebagai pengarah ditunjukkannya pada kedudukan Pancasila
sebagai “sumber dari segala sumber hukum” segala peraturan hukum dan
perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Sebagai Tujuan
Artinya semua aktivitas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada akhirnya mengarah pada
suatu tujuan atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi yang dipakai.
Pancasila sebagai ideologi nasional akan memberikan motivasi dan semangat untuk
melaksanakan pembangunan bangsa secara adil dan seimbang untuk mencapai tujuan
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (dimensi idealitas).
C. Pengertian Ideologi terbuka
Ideologi terbuka hanya berisi orientasi
dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma norma
sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan
prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
Operasional cita-cita yang akan
dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati
secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan
tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.
D. Pengertian
Ideologi Tertutup.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau
pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma
politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh
dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan
harus dipatuhi.Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan
berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.Isinya dogmatis
dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan
pengalaman sosial.Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau
nilai-nilai lain.
Pancasila
sebagai ideologi adalah lahir semenjak bangsa Indonesia ada, dan pada
kenyataannya ideologi ini adalah yang mampu menjaga kesatuan bangsa kita yang
mempunyai beragam suku dan budaya. Ideologi Pancasila merupakan filter bagi
kita untuk memandang ideologi-ideologi lain apakah itu sesuai atau tidak dengan
kehidupan bangsa kita, dan Ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka
memberikan peluang kita mengikuti setiap perkembangan jaman.
0 komentar:
Posting Komentar