Antri Panjang untuk Berhaji



Siapa bilang bahwa rakyat Indonesia itu miskin. Untuk bisa menjalankan ibadah haji, umat Islam Indonesia harus antri panjang hingga sepuluh tahun dan bahkan lebih.  Keharusan  antri seperti ini belum lama. Sepuluh tahun yang lalu, siapa saja yang  berkeinginan haji, asalkan  tersedia uang, maka pada tahun itu pula bisa mendaftar dan langsung berangkat.  Ini menggambarkan bahwa umat Islam Indonesia yang kaya ------setidaknya yang mampu  menunaikan ibadah haji, semakin banyak jumlahnya.

Melihat pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, maka antrian panjang tersebut kemungkinannya  semakin pendek akan sulit dibayangkan. Justru yang akan terjadi adalah sebaliknya..  Pada tahun-tahun mendatang antrian itu akan  semakin panjang. Untuk menunaikan ibadah haji, bisa jadi orang akan antri hingga dua puluh tahun atau tiga puluh tahun dan bahkan lebih. Bisa dibayangkan, untuk menunaikan ibadah haji, orang akan merencanakan sejak tiga puluh tahun sebelumnya.

Antrian panjang itu terjadi, setidaknya  oleh karena dua hal. Pertama,  oleh karena jumlah jama’ah haji dari setiap negara dibatasi oleh pemerintah Saudi Arabia. Pembatasan itu dilakukan oleh karena keterbatasan tempat-tempat konsentrasi pelaksanaan haji, yaitu di masjidil haram, di arafah dan juga di minna. Sudah dibatasi  seperti yang dilakukan sekarang ini saja, tempat konsentrasi ibadah itu ------pada saat-saat tertentu, sudah sedemikian padat. Masjidil haram sudah diperluas, demikian juga wilayah Minna,  pada musim haji  masih penuh sesak.

Kedua, disebabkan oleh karena jumlah peminat haji setiap tahun semakin banyak. Peningkatan jumlah jama’ah itu  disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan ekonomi dari negara-negara Islam, sehingga  orang yang mampu  menunaikan rukun Islam yang ke lima ini  semakin  bertambah jumlahnya. Selain itu, ada gejala baru, yaitu adanya pertumbuhan  jumlah pemeluk Islam di berbagai negara. Kita seringkali mendengar kabar bahwa,  pemeluk Islam di berbagai negara  semakin banyak seperti di Eropa, Amerika, Rusia dan lain-lain. Di Rusia misalnya, setelah  komunis tumbang dan kemudian rakyatnya diperbolehkan memeluk agama, maka peminat haji dari negera itu setiap tahun semakin banyak.        

Atas dasar kenyataan itu, ke depan untuk melaksanakan ibadah haji akan semakin mahal,  terutama terkait dengan kesempatan yang tersedia. Dulu orang tidak bisa menunaikan ibadah haji oleh karena  biaya dan sarana yang terbatas. Ke depan jenis hambatan itu akan berubah, yaitu kesempatan yang sangat sulit didapat. Mereka harus antri bertahun-tahun, hingga kesempatan itu diperoleh.  Kata man istatho’tum  atau bagi yang mampu,  tidak saja  dikaitkan dengan ketersediaan uang dan kekuatan jasmani untuk menunaikan, melainkan juga bisa diartikan kebagian antrian  atau tidak.


Keharusan antri panjang itu, bisa  saja menjadikan orang yang sebenarnya sudah antri  lama, tetapi ternyata kedahuluan meninggal  sebelum  mendapatkan panggilan haji dari pemerintah. Panggilan Tuhan ke amal kubur datang lebih dulu daripada panggilan untuk mendatangi ka’bah. Oleh karena itu,  pada suatu saat nanti,  akan  banyak orang yang hajinya baru sebatas niat. Mereka sudah berniat haji, tetapi ternyata,  selama hidupnya  tidak akan terlaksana oleh karena  harus antri panjang dan sayangnya kemudian yang  bersangkutan keburu meninggal.

Problem pelaksnaan haji seperti itu rasanya tidak  mudah diselesaikan. Pelaksanaan haji hanya pada waktu dan tempat terbatas. Musim  dan juga tempat berhaji  tidak bisa ditambah dan diperpanjang. Haji hanya akan  dilaksanakan di   masjidil haram, di arafah, muzdalifah, dan di minna. Di masjidil haram orang bertawaf  dan sa’i, wukuf di Arafah, bermalam di muzdalifah, dan melempar jumrah di Minna. Ibadah haji tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Wukuf misalnya, harus dilakukan di Arafah dan pada hari tertentu. Demikian pula melempar jumrah dan juga sa’i. Tempatnya tertentu dan tidak boleh dilakukan di tempat lain.

Sebagai alternatif,  oleh karena keterbatasan kesempatan itu, maka kaum muslimin bisa melakukan haji kecil yang disebut dengan umrah. Ibadah ini bisa dilakukan pada sembarang waktu, tetapi juga tidak boleh dilaksanakan di sembarang tempat.  Umrah boleh dilakukan  pada setiap saat. Pelaksanaannya dimulai dengan niat dari miqat, kemudian diteruskan dengan  thawaf di sekitar ka’bah  dan diakhiri dengan sa’i yang tempatnya di masjidil haram pula. Umrah dilaksanakan lebih singkat dan bisa dilakukan berkali-kali. Jama’ah yang berasal dari tempat atau negera yang jauh dari Saudi Arabia, datang ke Makkah, melakukan umrah berkali-kali.

Namun pada akhir-akhir ini pula, jama’ah umrah juga semakin meningkat jumlahnya. Masjidil haram dan juga masjid nabawi  selalu penuh jama’ah. Keterbatasan kuota haji,  yang mengakibatkan antrian panjang, menjadikan  banyak orang mengambil kesempatan berumrah. Selain itu, oleh karena peningkatan ekonomi dan semakin meluas  serta  banyaknya pemeluk Islam, maka jama’ah umrah juga semakin banyak jumlahnya

Kepadatan tempat-tempat tertentu, seperti di sekitar ka’bah dan mas’a, yaitu tempat bersa’i tidak bisa dihindari. Mencari  waktu yang sekiranya longgar, hampir tidak ditemukan lagi. Itulah problem pelaksanaan haji dan umrah, harus berantri  panjang, hingga tidak setiap orang bisa menjalankannya. Man istatho’tum, semakin luas artinya, dan berbahagialah kita semua oleh karena Tuhan juga telah menghargai dan mencatat sebagai kebaikan ibadah dari niat seseorang, sekalipun  akhirnya  tidak  berkesempatan menjalankannya.  Wallahu a’lam.    

Imam Suprayogo

0 komentar:

Posting Komentar