Siapa bilang bahwa rakyat Indonesia itu miskin. Untuk
bisa menjalankan ibadah haji, umat Islam Indonesia harus antri panjang hingga
sepuluh tahun dan bahkan lebih. Keharusan antri seperti ini belum
lama. Sepuluh tahun yang lalu, siapa saja yang berkeinginan haji,
asalkan tersedia uang, maka pada tahun itu pula bisa mendaftar dan
langsung berangkat. Ini menggambarkan bahwa umat Islam Indonesia yang
kaya ------setidaknya yang mampu menunaikan ibadah haji, semakin banyak
jumlahnya.
Melihat pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, maka
antrian panjang tersebut kemungkinannya semakin pendek akan sulit
dibayangkan. Justru yang akan terjadi adalah sebaliknya.. Pada
tahun-tahun mendatang antrian itu akan semakin panjang. Untuk menunaikan
ibadah haji, bisa jadi orang akan antri hingga dua puluh tahun atau tiga puluh
tahun dan bahkan lebih. Bisa dibayangkan, untuk menunaikan ibadah haji, orang
akan merencanakan sejak tiga puluh tahun sebelumnya.
Antrian panjang itu terjadi, setidaknya oleh
karena dua hal. Pertama, oleh karena jumlah jama’ah haji dari
setiap negara dibatasi oleh pemerintah Saudi Arabia. Pembatasan itu dilakukan
oleh karena keterbatasan tempat-tempat konsentrasi pelaksanaan haji, yaitu di
masjidil haram, di arafah dan juga di minna. Sudah dibatasi seperti yang
dilakukan sekarang ini saja, tempat konsentrasi ibadah itu ------pada saat-saat
tertentu, sudah sedemikian padat. Masjidil haram sudah diperluas, demikian juga
wilayah Minna, pada musim haji masih penuh sesak.
Kedua,
disebabkan oleh karena jumlah peminat haji setiap tahun semakin banyak.
Peningkatan jumlah jama’ah itu disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan
ekonomi dari negara-negara Islam, sehingga orang yang mampu
menunaikan rukun Islam yang ke lima ini semakin bertambah jumlahnya.
Selain itu, ada gejala baru, yaitu adanya pertumbuhan jumlah pemeluk
Islam di berbagai negara. Kita seringkali mendengar kabar bahwa, pemeluk
Islam di berbagai negara semakin banyak seperti di Eropa, Amerika, Rusia
dan lain-lain. Di Rusia misalnya, setelah komunis tumbang dan kemudian
rakyatnya diperbolehkan memeluk agama, maka peminat haji dari negera itu setiap
tahun semakin banyak.
Atas dasar kenyataan itu, ke depan untuk melaksanakan
ibadah haji akan semakin mahal, terutama terkait dengan kesempatan yang tersedia.
Dulu orang tidak bisa menunaikan ibadah haji oleh karena biaya dan sarana
yang terbatas. Ke depan jenis hambatan itu akan berubah, yaitu kesempatan yang
sangat sulit didapat. Mereka harus antri bertahun-tahun, hingga kesempatan itu
diperoleh. Kata man istatho’tum atau bagi yang mampu,
tidak saja dikaitkan dengan ketersediaan uang dan kekuatan jasmani untuk
menunaikan, melainkan juga bisa diartikan kebagian antrian atau tidak.
Keharusan antri panjang itu, bisa saja
menjadikan orang yang sebenarnya sudah antri lama, tetapi ternyata
kedahuluan meninggal sebelum mendapatkan panggilan haji dari
pemerintah. Panggilan Tuhan ke amal kubur datang lebih dulu daripada panggilan
untuk mendatangi ka’bah. Oleh karena itu, pada suatu saat nanti, akan
banyak orang yang hajinya baru sebatas niat. Mereka sudah berniat haji, tetapi
ternyata, selama hidupnya tidak akan terlaksana oleh karena
harus antri panjang dan sayangnya kemudian yang bersangkutan keburu
meninggal.
Problem pelaksnaan haji seperti itu rasanya
tidak mudah diselesaikan. Pelaksanaan haji hanya pada waktu dan tempat
terbatas. Musim dan juga tempat berhaji tidak bisa ditambah dan
diperpanjang. Haji hanya akan dilaksanakan di masjidil haram,
di arafah, muzdalifah, dan di minna. Di masjidil haram orang bertawaf dan
sa’i, wukuf di Arafah, bermalam di muzdalifah, dan melempar jumrah di Minna.
Ibadah haji tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Wukuf misalnya, harus
dilakukan di Arafah dan pada hari tertentu. Demikian pula melempar jumrah dan
juga sa’i. Tempatnya tertentu dan tidak boleh dilakukan di tempat lain.
Sebagai alternatif, oleh karena keterbatasan
kesempatan itu, maka kaum muslimin bisa melakukan haji kecil yang disebut
dengan umrah. Ibadah ini bisa dilakukan pada sembarang waktu, tetapi juga tidak
boleh dilaksanakan di sembarang tempat. Umrah boleh dilakukan pada
setiap saat. Pelaksanaannya dimulai dengan niat dari miqat, kemudian
diteruskan dengan thawaf di sekitar ka’bah dan diakhiri dengan sa’i
yang tempatnya di masjidil haram pula. Umrah dilaksanakan lebih singkat dan
bisa dilakukan berkali-kali. Jama’ah yang berasal dari tempat atau negera yang
jauh dari Saudi Arabia, datang ke Makkah, melakukan umrah berkali-kali.
Namun pada akhir-akhir ini pula, jama’ah umrah juga
semakin meningkat jumlahnya. Masjidil haram dan juga masjid nabawi selalu
penuh jama’ah. Keterbatasan kuota haji, yang mengakibatkan antrian
panjang, menjadikan banyak orang mengambil kesempatan berumrah. Selain
itu, oleh karena peningkatan ekonomi dan semakin meluas serta
banyaknya pemeluk Islam, maka jama’ah umrah juga semakin banyak jumlahnya
Kepadatan tempat-tempat tertentu, seperti di sekitar
ka’bah dan mas’a, yaitu tempat bersa’i tidak bisa dihindari. Mencari
waktu yang sekiranya longgar, hampir tidak ditemukan lagi. Itulah problem
pelaksanaan haji dan umrah, harus berantri panjang, hingga tidak setiap
orang bisa menjalankannya. Man istatho’tum, semakin luas artinya, dan
berbahagialah kita semua oleh karena Tuhan juga telah menghargai dan mencatat
sebagai kebaikan ibadah dari niat seseorang, sekalipun akhirnya
tidak berkesempatan menjalankannya. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar